Terduga Otak Kasus TPPO di Pontianak Diamankan Polisi

Editor: Admin

Lastro Kaya Putra Situngkir menyapaikan perkembangan kasus TPPO yang terjadi sejak tahun 2024 lalu memasuki babak baru SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sempat menjadi perhatian publik di tahun 2024 kini memasuki babak baru. Seorang terduga pelaku berinisial J yang disebut sebagai otak di balik kasus tersebut dikabarkan telah diamankan oleh Polresta Pontianak.

Informasi penangkapan itu disampaikan Kuasa Hukum pelapor, Lastro Kaya Putra Situngkir, pada Rabu (6/5/2026). Ia menyebut perkembangan terbaru ini menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus yang telah berjalan cukup panjang.

“Dua pelaku sebelumnya, yakni berinisial ID dan E, sudah diproses hukum hingga putusan kasasi. Namun sejak awal kami meminta agar pihak lain yang diduga terlibat juga segera ditangkap,” ujar Lastro.

Menurutnya, pihak kepolisian telah memberikan informasi bahwa terduga pelaku berinisial J berhasil diamankan pada Selasa (5/5/2026). J diduga memiliki peran penting dan disebut sebagai aktor utama dalam jaringan TPPO tersebut.

“Kemarin kami mendapatkan informasi dari kepolisian bahwa pelaku berinisial J, yang diduga sebagai otak tindak pidana ini, sudah diamankan oleh Polresta Pontianak,” tambahnya.

Lastro juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian di Kalimantan Barat, khususnya Polresta Pontianak, atas keseriusan dalam menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kepolisian Kalimantan Barat yang telah memberikan atensi serius sehingga perkara ini dapat diungkap secara terang,” katanya.

Ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Kasus TPPO sendiri merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan kerap melibatkan jaringan terorganisir. Karena itu, pengungkapan seluruh pihak yang terlibat dinilai penting untuk memutus mata rantai perdagangan orang di Kalimantan Barat.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play