Sanggau (Suara Sanggau) – Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, meminta pihak kepolisian mempertimbangkan pembebasan dua pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) asal Desa Semanget, Kecamatan Entikong, yang diamankan beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki.SUARASANGGAU/SK
Permintaan tersebut disampaikan Hengki saat menghadiri audiensi bersama Kapolres Sanggau, Sudarsono, di Mapolres Sanggau, Senin (4/5/2026), di tengah aksi ratusan warga yang menyuarakan tuntutan serupa.
“Ini merupakan bentuk toleransi dan solidaritas sesama pekerja. Bagaimanapun, mereka bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” ujar Hengki.
Meski mengakui aktivitas PETI melanggar aturan hukum, Hengki menilai pendekatan kemanusiaan perlu dikedepankan. Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita hanya sekitar 12 gram emas yang merupakan hasil kerja kolektif belasan orang selama satu minggu.
“Jika dibagi, penghasilan per orang sangat kecil, bahkan mungkin tidak sampai Rp100 ribu setelah dipotong biaya operasional. Ini sangat memprihatinkan,” jelasnya.
Hengki juga menyoroti penegakan hukum yang dinilai belum menyentuh seluruh aktivitas PETI secara menyeluruh. Ia meminta aparat bertindak adil dan konsisten.
“Kalau ingin penindakan tegas, maka semua aktivitas PETI harus ditertibkan. Jangan hanya masyarakat kecil yang menjadi sasaran. Ini yang memicu keresahan dan kemarahan warga,” tegasnya.
Menurutnya, selama belum tersedia alternatif lapangan pekerjaan dan jaminan kesejahteraan, masyarakat akan tetap bertahan pada aktivitas tambang tradisional sebagai sumber penghidupan.
Ia pun mendorong pemerintah untuk menghadirkan solusi melalui skema legal seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat dapat bekerja secara sah dan aman.
“Negara harus hadir memberikan solusi. Dengan legalitas, masyarakat bisa bekerja tanpa rasa takut. Kondisi dua pekerja yang ditangkap ini juga sangat memprihatinkan, bahkan tidak memiliki handphone,” ujarnya.
Hengki meminta kepolisian, termasuk jajaran Polda Kalimantan Barat, tidak memperpanjang persoalan dan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis.
“Secara hukum memang salah, tetapi kita juga harus melihat dari sisi kemanusiaan. Saya berharap ada kebijakan yang bijaksana dalam menyikapi kasus ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi meluasnya persoalan apabila tidak segera diselesaikan dengan tepat.
“Jangan sampai masalah ini melebar dan memicu solidaritas dari wilayah lain. Saya berharap aparat bekerja dengan hati dan tidak menekan masyarakat kecil,” tegasnya.
Di sisi lain, Hengki mengakui keterbatasan pemerintah daerah dalam memberikan izin pertambangan rakyat.
“Kami di daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin. Di satu sisi diminta melarang, tetapi di sisi lain masyarakat membutuhkan penghidupan. Ini menjadi dilema,” ungkapnya.
Ia berharap ada solusi konkret melalui koordinasi antara kepolisian dan pemerintah provinsi agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Mudah-mudahan ada jalan keluar yang adil dan berpihak pada masyarakat. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengedepankan keadilan sekaligus nilai kemanusiaan,” pungkasnya.[SK]