Polisi Naikkan Status Kasus Penggelapan TAP Sosok, Kerugian Capai Rp208 Juta

Editor: Admin

  Sanggau (Suara Sanggau) – Kasus dugaan penggelapan di Kantor TAP (Telkomsel Authorized Partner) Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, memasuki fase hukum yang lebih serius. Polsek Tayan Hulu resmi meningkatkan status penanganan perkara dari laporan pengaduan menjadi laporan polisi, sekaligus menetapkan satu orang sebagai tersangka, Senin (27/4/2026).

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui rangkaian penyelidikan, termasuk gelar perkara.

“Kasus ini terungkap dari audit internal perusahaan yang menemukan ketidaksesuaian antara stok barang dan keuangan. Peristiwa terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor TAP Desa Sosok,” ujarnya.

Laporan resmi diajukan oleh Yuyun Nilawaty (28), yang mewakili CV. Juanda, setelah audit internal mengungkap adanya selisih signifikan dalam pencatatan barang dan keuangan.

Pada tahap awal, ditemukan selisih uang berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta sejak September 2025. Namun, seiring waktu, nilai kerugian terus meningkat hingga mencapai angka yang jauh lebih besar.

“Total barang yang hilang mencapai 10.533 item berupa voucher dan kartu perdana, dengan total kerugian sebesar Rp208.208.200,” ungkap Kapolsek.

Audit lanjutan yang dilakukan pada 24 April 2026 semakin menguatkan dugaan adanya praktik penggelapan. Barang-barang tersebut diketahui telah dikeluarkan dari gudang dan diserahkan kepada ARW (26), seorang sales pemasaran.

Dalam proses pemeriksaan, ARW warga Dusun Inggis, Kecamatan Mukok mengakui telah menggelapkan barang-barang tersebut. Pengakuan ini menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan saudara ARW sebagai tersangka,” tegas Iptu Pintor.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dokumen perjanjian kerja, hasil audit internal, data barang hilang, dua unit telepon genggam, printer thermal, serta bukti transaksi penjualan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 488 subsider Pasal 486 terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan hingga tuntas.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik Polsek Tayan Hulu masih melengkapi administrasi penyidikan (mindik) sebagai bagian dari tahapan lanjutan menuju proses hukum berikutnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play