![]() |
| Iqbaal didampingi kuasa hukumnya Eka Nurhayati Ishaq usai memenuhi panggilan Polresta Pontianak. Rabu (29/04/2026).SUARASANGGAU/SK |
Menindaklanjuti laporan tersebut, Iqbaal didampingi kuasa hukumnya, Eka Nurhayati Ishaq, mendatangi Polresta Pontianak untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik pada Rabu (29/4/2026).
“Saya datang untuk mendampingi saudara Iqbaal dalam memenuhi panggilan klarifikasi terhadap laporan dari seseorang di Polresta Pontianak,” ujar Eka.
Dalam keterangannya, Eka menegaskan bahwa setiap aksi unjuk rasa harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebutkan, peserta aksi wajib mematuhi aturan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, termasuk pasal 6 dan pasal 15 tentang penyampaian pendapat di muka umum, serta ketentuan dalam KUHP seperti pasal 170.
Selain itu, lanjutnya, mekanisme perizinan aksi juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 dan Nomor 7 Tahun 2012. Berdasarkan regulasi tersebut, pihaknya menilai aksi yang dipimpin Iqbaal telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Artinya, klien kami dalam melakukan aksi penyampaian pendapat di lingkungan kampus tidak ada permasalahan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Meski demikian, kehadiran mereka di kepolisian disebut sebagai bentuk itikad baik untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang telah dilayangkan.
“Ada poin-poin yang harus diklarifikasi, karena ada satu insiden yang belum dipahami oleh klien kami dan perlu diluruskan,” tambah Eka.
Sementara itu, Muhammad Iqbaal menegaskan bahwa aksi yang digelar merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap berbagai persoalan di lingkungan kampus.
“Apa yang kami sampaikan dalam aksi itu adalah bentuk kepedulian terhadap kondisi yang ada. Kami menyuarakan apa yang menjadi keresahan bersama,” ujarnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Penyidik terus mendalami laporan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna memastikan duduk perkara secara komprehensif.[SK]