Kejari Bengkayang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lambau, Negara Rugi Rp1 Miliar Lebih

Editor: Admin

Kejaksaan Negeri Bengkayang Kembali Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lambau Sungai Raya.SUARASANGGAU/SK
Bengkayang (Suara Sanggau) – Komitmen pemberantasan korupsi kembali ditegaskan Kejaksaan Negeri Bengkayang dengan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan ruas Jalan Lambau di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Seksi Intelijen, Tezar R.E, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yang secara terang menunjukkan adanya tindak pidana serta bukti permulaan yang cukup,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penyidikan, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 miliar, tepatnya sebesar Rp1.003.474.877,66 berdasarkan hasil audit resmi.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial GN dan SI. GN merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek, yakni PT MPK, sesuai kontrak pekerjaan. Sementara SI merupakan pihak di luar pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen penawaran.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 603 KUHP junto pasal 20 huruf a dan c KUHP serta pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 618 KUHP,” jelas Tezar.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut. Penyidik saat ini masih mendalami perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh penyimpangan penggunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk memastikan setiap penyimpangan penggunaan keuangan negara dapat diproses hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play