Guru SMA di Bengkayang Ditahan, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Gegerkan Publik

Editor: Admin

   

Ilustrasi – Korban Pencabulan.SUARASANGGAU/SK
Bengkayang (Suara Sanggau) – Seorang pria berinisial P (28), yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMA di Kabupaten Bengkayang, resmi ditahan oleh Polres Bengkayang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Polda Kalimantan Barat kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menyampaikan bahwa tersangka langsung diamankan sesuai prosedur. “Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bengkayang dan ditahan di rumah tahanan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan sehat. Situasi selama proses penahanan berlangsung aman dan terkendali,” ujarnya.

Menurut AKP Anuar, sebelum penangkapan, tersangka sempat melarikan diri ke Pontianak. Tim gabungan dari Polres Bengkayang dan Resmob Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil memastikan lokasi keberadaan tersangka.

“Setelah posisi tersangka teridentifikasi, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di Pontianak,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026 di wilayah Bengkayang.

Dari keterangan keluarga, korban sempat dijemput oleh tersangka pada malam hari dan diajak berkeliling sebelum akhirnya dibawa ke tempat tinggal tersangka. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan.

Peristiwa itu terungkap setelah keluarga korban berkomunikasi intensif dengan korban keesokan harinya. Pihak keluarga kemudian mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk percakapan, sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkayang setelah kondisi psikologis korban dinilai cukup stabil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal lain terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play