Kurir Ekspedisi di Sekadau Diduga Gelapkan Dana COD Rp94,8 Juta, 299 Paket Jadi Sorotan

Editor: Admin

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp94 Juta, Kurir J&T Express Diamankan.SUARASANGGAU/SK
Sekadau (Suara Sanggau) – Aparat Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang kurir perusahaan ekspedisi di Kecamatan Sekadau Hilir. Kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp94,8 juta.

Kepala Seksi Humas Polres Sekadau, Triyono, mengatakan pelaku berinisial OT (22) telah diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan yang diterima pada 3 Mei 2026.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu titik layanan J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dalam tugasnya sebagai kurir, pelaku tidak hanya mengantarkan paket, tetapi juga menerima pembayaran dari konsumen melalui sistem cash on delivery (COD). Namun, dana yang diterima dari pelanggan tidak disetorkan ke bagian administrasi keuangan perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah adanya audit internal perusahaan yang menemukan kejanggalan dalam data pengiriman. Sebanyak 299 paket tercatat masih berstatus dalam proses, padahal barang telah diterima oleh pelanggan.

“Dana COD dari ratusan paket itu tidak disetorkan dan dikuasai oleh pelaku,” jelas Triyono.

Pihak perusahaan sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana melalui jalur mediasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus dilaporkan ke kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, aparat berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan guna memperkuat proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play