![]() |
| Anggota Polresta Pontianak yang berhasil mengamankan sejumlah pelaku sindikat pencurian oli usai menyamar sebagai pembeli. Minggu (03/05/2026).SUARASANGGAU/SK |
Kelima pelaku masing-masing berinisial UD, YY, AS, NZ, dan MD. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian terorganisir yang menyasar gudang milik korban di Komplek Jawi Square, Jalan H.R.A. Rahman, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Happy Margowati Suyono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan dari korban pada pertengahan April 2026.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menetapkan lima orang tersangka,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Mereka terlebih dahulu berkumpul di rumah salah satu tersangka di kawasan Jalan Martadinata, kemudian berjalan kaki menuju lokasi target.
Dengan memanfaatkan celah keamanan, pelaku memanjat pohon dan masuk ke dalam gudang melalui jendela yang renggang. Di dalam, mereka mengambil puluhan botol oli dan barang lainnya. Barang curian kemudian diikat menggunakan tali rafia dan diturunkan secara bergantian ke luar gudang.
“Aksi tersebut dilakukan berulang kali sebelum barang hasil curian disimpan dan dijual,” jelas Happy.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas penjualan oli mencurigakan di media sosial. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan mengatur transaksi secara cash on delivery (COD) di wilayah Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan penjual. Dari hasil interogasi, polisi mengembangkan kasus hingga akhirnya seluruh pelaku berhasil ditangkap.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 55 botol oli motor merek Lupromaz Aegle, 49 botol oli Lupromax Razer, 20 botol oli mobil merek Gulf, serta dokumen laporan stok pembelian.
Motif para pelaku diketahui karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan sebagian untuk membeli narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polresta Pontianak masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.[SK]