![]() |
| Pelaku.SUARASANGGAU/SK |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian di Jalan Merdeka Selatan Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.
“Pelaku kami amankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar Triyono, Selasa (5/5/2026).
Penangkapan tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kerja cepat Unit Jatanras yang bergerak berdasarkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku. Saat diamankan, M tidak melakukan perlawanan.
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
“Barang bukti yang diamankan antara lain tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, rumah korban dalam kondisi kosong karena ditinggal ke luar kota.
Peristiwa pencurian terungkap setelah korban mendapat kabar dari tetangga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang dilaporkan hilang.
“Pelaku masuk dengan cara merusak ventilasi pintu dapur menggunakan sepotong kayu, kemudian menyusup melalui celah tersebut,” ungkap Triyono.
Di dalam rumah, pelaku mengambil dua buah celengan, membongkarnya, lalu membawa kabur uang tunai sekitar Rp600 ribu.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Satkamling serta segera melaporkan jika terjadi tindak pidana di lingkungan masing-masing,” pungkas Triyono.[SK]