![]() |
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, pelaku sengaja datang ke Sekadau dengan tujuan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Tersangka datang dari Kabupaten Sanggau menggunakan transportasi umum dan menginap di salah satu penginapan di kawasan terminal sejak 2 Mei 2026. Selanjutnya, tersangka melakukan pemantauan pada malam hari untuk mencari sasaran,” ujar AKP Triyono, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, aksi pencurian dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Lokasi pencurian diketahui berjarak sekitar 3,5 kilometer dari tempat pelaku menginap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak menentukan target secara khusus. Ia memanfaatkan situasi saat menemukan kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan.
“Modus yang digunakan tersangka yakni merusak bagian spidometer untuk menjangkau kabel kontak, kemudian menyambungkan arus listrik agar kendaraan dapat dihidupkan,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap, setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian, pelaku sempat melarikan diri ke arah perbatasan Sekadau–Sanggau. Namun upayanya gagal setelah kendaraan yang dikendarainya mengalami mogok di pinggir jalan hingga akhirnya menimbulkan kecurigaan warga.
Warga kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna biru milik korban.
AKP Triyono mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari, dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
