Polisi Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi di Sekayam, Seorang Pria Diamankan

Editor: Admin


Kapolsek Pimpin Pengungkapan Kasus Narkotika Amankan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi di Sekayam.SUARASANGGAU/SK
Sanggau
(Suara Sanggau)
 – Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam dengan mengamankan seorang pria berinisial SY (39), Rabu (6/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah warung milik terduga pelaku di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan.

Dalam operasi itu, polisi turut menyita puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu serta pil ekstasi dari tangan pelaku. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti secara cepat. Tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP Sutikno.

Saat dilakukan penggeledahan awal, petugas menemukan lima paket plastik bening berisi diduga sabu di saku celana kanan pelaku. Polisi kemudian kembali menemukan sebelas paket lainnya di saku sebelah kiri yang dibungkus menggunakan tisu.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di kamar milik pelaku. Dari dalam lemari, polisi menemukan sebuah dompet bermotif kotak-kotak yang berisi puluhan paket sabu dan pil ekstasi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita 47 paket plastik bening ukuran kecil dan 16 paket ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut ditemukan 2,5 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta plastik klip bening berbagai ukuran.

Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 85,2 gram. Sementara pil ekstasi memiliki berat bruto sekitar 1,3 gram.

AKP Sutikno menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur distribusi barang terlarang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sekayam. Ini bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.SK

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play