Pontianak (Suara Sanggau) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui berbagai program edukasi yang menyasar kelompok strategis, salah satunya calon pengantin. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif dalam membangun budaya sadar hukum sejak awal pembentukan keluarga. Selain itu, para calon pengantin juga dibekali pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga, perlindungan hukum, serta pentingnya membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan taat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Sebanyak 12 calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah Pontianak Timur mengikuti kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut. Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Defi Yustika Sari dan Subhan Ramadhan.
Pada sesi pertama, Subhan Ramadhan menyampaikan materi mengenai pentingnya perkawinan yang sah secara hukum dan tercatat oleh negara. Menurutnya, legalitas perkawinan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan memberikan banyak manfaat administratif, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, kartu keluarga, BPJS Kesehatan, paspor, hingga kepastian hukum terkait hak waris dan berbagai layanan publik lainnya.
“Perkawinan yang tercatat secara resmi tidak hanya memberikan pengakuan hukum, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak administrasi keluarga di kemudian hari,” jelasnya.
Sementara itu, pada sesi kedua, Defi Yustika Sari menyampaikan materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam pemaparannya, peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk KDRT, dampak yang ditimbulkan, serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memberikan pemahaman terkait aspek hukum, para peserta juga diajak membangun pola komunikasi yang sehat dalam kehidupan rumah tangga sebagai salah satu langkah penting untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah terjadinya tindak kekerasan.
Para narasumber juga memberikan nasihat perkawinan kepada seluruh peserta agar memahami serta menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sebagai suami dan istri. Pemahaman tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun keluarga yang harmonis, bahagia, dan sejahtera.
Tidak hanya memberikan edukasi hukum, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat juga memperkenalkan berbagai layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum Kelurahan sesuai domisili masing-masing.
Layanan tersebut mencakup konsultasi hukum, penyediaan informasi hukum, mediasi persoalan hukum, hingga fasilitasi pendampingan hukum oleh advokat apabila diperlukan pada tahapan lanjutan.
Setelah sesi penyuluhan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan layanan konsultasi hukum bagi peserta yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait persoalan keluarga maupun berbagai layanan hukum yang tersedia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat sejak sebelum memasuki kehidupan berumah tangga merupakan langkah strategis dalam membangun keluarga yang sadar hukum dan memahami hak serta kewajibannya.
“Pernikahan bukan hanya ikatan sosial dan keagamaan, tetapi juga peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi hak dan kewajiban. Karena itu, pemahaman hukum bagi calon pengantin menjadi fondasi penting agar tercipta keluarga yang harmonis, terlindungi, serta memahami akses terhadap layanan hukum yang disediakan negara,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, peningkatan kesadaran hukum di lingkungan keluarga memiliki dampak besar terhadap terciptanya masyarakat yang tertib hukum. Karena itu, edukasi hukum harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum secara rutin setiap dua minggu sekali, setiap hari Rabu, di berbagai Kantor Urusan Agama di wilayah Kota Pontianak.
Program tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus meningkatkan pemahaman hukum sejak dini dalam kehidupan keluarga.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berharap budaya sadar hukum semakin tumbuh di tengah masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, keluarga tidak hanya menjadi lingkungan yang harmonis dan sejahtera, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang tertib, adil, dan berkeadaban.[Hermansyah]
