Polsek Sekayam Amankan Truk Bermuatan 126 Karung Pupuk Subsidi, Seorang Perempuan Turut Diamankan

Editor: Admin

SANGGAU (Suara Sanggau) – Upaya pemerintah dalam menyediakan pupuk subsidi bagi petani kecil agar dapat memperoleh sarana produksi pertanian dengan harga terjangkau kerap diwarnai dugaan penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani penerima manfaat diduga diperjualbelikan di luar ketentuan dengan harga non-subsidi.

Untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran, jajaran Polsek Sekayam berhasil mengamankan satu unit dump truck Mitsubishi Fuso warna kuning yang diduga mengangkut pupuk subsidi secara tidak sesuai ketentuan.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan pupuk subsidi dalam jumlah besar di kawasan Jalan Lintas Malenggang RT Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.

“Mendapat informasi tersebut, kami bersama Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno dan sejumlah personel langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan verifikasi,” ujar Kapolsek.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu unit dump truck Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi KB 8924 HB yang sedang mengangkut pupuk subsidi. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta muatan yang berada di dalam bak truk.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 126 karung pupuk subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen berupa nota pembelian yang diduga berkaitan dengan pengangkutan pupuk tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, pupuk subsidi tersebut diketahui rencananya akan dibawa menuju wilayah Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami tujuan pengangkutan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial DS (37), warga Dusun Sungai Sadong, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. DS diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan pupuk subsidi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, terduga beserta barang bukti berupa kendaraan, pupuk subsidi, dan dokumen pendukung diamankan ke Mapolsek Sekayam. Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sanggau guna proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan berbagai langkah lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut.

Kapolsek Sekayam menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mengawal distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh petani yang berhak menerima manfaat sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi yang merugikan petani dan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.[Hermansyah]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play