Pemkot Pontianak Larang Pengusaha Beromzet di Atas Rp50 Juta Gunakan LPG 3 Kg Subsidi, ASN Juga Dibatasi

Editor: Admin

Sosialisasi Tentang Ketentuan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Pemerintah Kota Pontianak memperketat pengawasan penggunaan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan melarang pelaku usaha yang memiliki omzet di atas Rp50 juta per bulan menggunakan gas bersubsidi tersebut. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kota Pontianak.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan LPG bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, khususnya rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang masih membutuhkan dukungan subsidi pemerintah.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengatakan sosialisasi surat edaran tersebut dilakukan kepada agen, pangkalan, dan pelaku usaha agar seluruh pihak memahami aturan serta ikut mengawasi distribusi LPG bersubsidi di lapangan.

“Ini agenda sosialisasi tentang penggunaan gas LPG 3 kilogram sesuai surat edaran wali kota. Mudah-mudahan para pangkalan, para agen, beserta pelaku usaha bisa saling punya kesadaran. Penggunaan gas LPG 3 kilogram ini ada yang lebih berhak, ditujukan kepada yang tepat sasaran,” ujarnya saat sosialisasi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (16/7/2026).

Menurut Bahasan, pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki omzet di atas Rp50 juta per bulan sudah seharusnya beralih menggunakan LPG nonsubsidi. Dengan demikian, kuota LPG bersubsidi dapat tetap tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Mereka yang beromzet di atas 50 juta, dan dalam surat edaran itu juga kami berikhtiar untuk membantu negara, pemerintah pusat, dengan melarang ASN untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram,” katanya.

Tak hanya menyasar pelaku usaha, Pemerintah Kota Pontianak juga menerapkan larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut diharapkan menjadi contoh bagi kelompok masyarakat yang tergolong mampu agar tidak lagi memanfaatkan barang bersubsidi.

Bahasan menyebutkan, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak saat ini mencapai 6.022 orang. Jika seluruh ASN beralih ke LPG nonsubsidi, maka akan semakin banyak kuota LPG 3 kg yang dapat dialokasikan kepada masyarakat yang berhak.

“Jumlah ASN di Kota Pontianak ini 6.022 orang. Mudah-mudahan dengan ikhtiar kami melarang ASN menggunakan gas 3 kilogram bersubsidi ini menjadi motivasi dan semangat kepada pelaku usaha atau orang kaya untuk sadar tidak menggunakannya,” tegasnya.

Pemerintah Kota Pontianak berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penggunaan subsidi secara tepat sasaran. Selain mendukung program pemerintah pusat, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan LPG 3 kilogram bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro yang masih bergantung pada energi bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play