Pontianak (Suara Sanggau) – Sebanyak 17 Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengeluhkan hak mereka berupa gaji, honor, dan remunerasi yang hingga kini belum dibayarkan sejak resmi diangkat dari status dosen honorer menjadi dosen PPPK pada Oktober 2025..jpeg)
Wakil Rektor II, Dr. M. Irfani Hendri saat berdiskusi dengan Dosen P3K Untan. Rabu (08/07/2026).SUARASANGGAU/SK
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah perwakilan dosen PPPK dalam diskusi bersama Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan itu, para dosen berharap pihak universitas dapat segera memperjuangkan hak-hak mereka yang tertunda hampir sembilan bulan.
Salah satu perwakilan dosen PPPK, Firdaus, S.IP., M.Sos., mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya bersama rekan-rekan satu angkatan belum menerima pembayaran yang menjadi hak mereka sejak diangkat sebagai PPPK.
“Saya mewakili teman-teman dosen PPPK yang diangkat pada Oktober 2025 lalu sampai saat ini belum menerima pembayaran, baik dari P1, P2 termasuk remunerasi,” ujarnya usai diskusi.
Firdaus menilai persoalan tersebut menjadi tanda tanya besar karena tidak pernah dialami oleh angkatan PPPK sebelumnya. Menurutnya, dosen PPPK yang diangkat pada periode sebelumnya tetap menerima hak mereka tanpa kendala berarti.
“Yang kami ketahui aturan ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Keuangan. Yang kami pertanyakan, kenapa angkatan sebelumnya berjalan baik dan tidak ada keluhan, sementara hanya angkatan kami yang mengalami kondisi seperti ini. Apakah ada perubahan peraturan?” katanya.
Keluhan tersebut mendapat respons dari pihak Universitas Tanjungpura. Wakil Rektor II Untan, Dr. M. Irfani Hendri, menyatakan pihaknya telah mendengar seluruh aspirasi yang disampaikan para dosen PPPK dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa berdiskusi dengan teman-teman dosen PPPK. Bagi kami semua dosen memiliki hak yang sama. Maka hal ini akan kita perjuangkan, di sisi lain kita juga mendorong teman-teman dosen PPPK untuk terus mengembangkan jenjang karier mereka,” ujarnya.
Irfani menegaskan bahwa Untan akan berupaya mengakomodasi berbagai masukan dan keluhan yang disampaikan para dosen. Menurutnya, seluruh tenaga pendidik merupakan aset penting yang harus mendapat perhatian dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kampus.
“Semuanya adalah aset dan SDM yang harus kita kembangkan agar semuanya bisa terus berjalan dan saling membantu,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan pihak universitas akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dosen, baik yang berstatus ASN maupun PPPK.
“Insyaallah kami dari Untan akan berupaya membuat ini menjadi lebih baik agar bisa memberikan kesejahteraan yang lebih menyeluruh, tidak hanya kepada dosen yang sudah menerima remunerasi, tetapi juga kepada teman-teman yang baru,” tegasnya.
Dari hasil diskusi tersebut, disepakati bahwa pihak Universitas Tanjungpura akan berkomunikasi dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan pada bulan Juli 2026 guna mencari solusi terkait pembayaran hak dosen PPPK.
Sementara untuk remunerasi, pihak universitas menyampaikan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Namun, dosen PPPK masih berpeluang memperoleh honor dari berbagai kegiatan akademik dan kelembagaan yang dilaksanakan di fakultas masing-masing.
Hasil pertemuan tersebut juga akan dibahas lebih lanjut oleh Wakil Rektor II bersama para Wakil Dekan II di lingkungan Untan untuk mencari mekanisme pembayaran honor yang dapat segera direalisasikan sembari menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat.
Para dosen PPPK berharap langkah koordinasi yang dilakukan pihak universitas dapat segera membuahkan hasil sehingga hak-hak mereka yang tertunda sejak Oktober 2025 dapat segera dibayarkan. Dengan kepastian tersebut, mereka dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Tanjungpura.[SK]