Polres Sanggau Tangani Dugaan Persetubuhan Anak di Tayan Hulu, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Editor: Admin

Sanggau (Suara Sanggau) – Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan anak secara profesional, cermat, dan mengutamakan perlindungan korban. Penegasan tersebut disampaikan menyusul penanganan cepat terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu.

Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis (16/7/2026) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ayah sambung korban mendatangi rumah mertuanya dan mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci. Karena merasa curiga, ia kemudian berupaya melihat ke dalam rumah dan menemukan seorang laki-laki berinisial J (56) bersama korban.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan awal. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.

“Kami memastikan proses ini berjalan dengan hati-hati. Perlindungan serta kepentingan terbaik anak adalah prioritas utama. Identitas korban tidak akan kami sebarluaskan demi menjaga masa depan dan kondisi psikologisnya,” tegas IPTU Trisna Mauludi.

Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.

Polres Sanggau mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, pelecehan, maupun kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak. Pelaporan yang cepat dinilai sangat penting agar korban segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Informasi dari masyarakat sangat membantu proses penanganan serta upaya perlindungan korban,” ujar Kapolsek.

Polres Sanggau menegaskan akan menindak setiap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses penegakan hukum berlangsung.[Hermansyah]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play