Sanggau (Suara Sanggau) – Tim Tindak Polsek Kembayan berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial GHN (26) di wilayah hukum Kabupaten Sanggau, Selasa (14/7/2026)..jpeg)
Terduga pelaku saat diamankan Polisi.SUARASANGGAU/SK
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Resor Sanggau dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolsek Kembayan IPTU Hudson Siahaan bersama personel Tim Tindak Polsek Kembayan. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Raya Kembayan, Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan.
“Keberhasilan penangkapan merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Raya Kembayan, Desa Sebongkuh, Kecamatan Kembayan,” ujar IPTU Hudson Siahaan.
Kapolsek menjelaskan, informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 09.00 WIB. Mendapat laporan tersebut, Tim Tindak Polsek Kembayan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 09.22 WIB, petugas tiba dan melakukan observasi secara tertutup. Tidak lama berselang, sekitar pukul 09.30 WIB, anggota melihat seorang pengendara sepeda motor yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Pengendara tersebut terlihat berhenti di pinggir jalan dan seperti sedang mencari sesuatu di area semak-semak.
“Petugas kemudian berupaya mendekati pengendara tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pria itu justru memacu sepeda motornya meninggalkan lokasi menuju arah Kecamatan Beduai,” jelas Hudson.
Melihat hal tersebut, Tim Tindak Polsek Kembayan langsung melakukan pengejaran. Meski sempat tertinggal jarak, petugas terus membuntuti kendaraan tersebut hingga memasuki wilayah hukum Polsek Beduai.
Karena pelaku telah melintas batas wilayah, sekitar pukul 10.07 WIB, Tim Tindak Polsek Kembayan berkoordinasi dengan personel piket Polsek Beduai untuk melakukan penghadangan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 10.17 WIB, pengendara yang dicurigai berhasil diamankan oleh personel Polsek Beduai di depan Mapolsek Beduai, Dusun Muara Beduai, Desa Kasromego, Kecamatan Beduai.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.20 WIB, petugas dari kedua polsek melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap GHN yang disaksikan oleh sejumlah saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah bungkusan plastik hitam yang disimpan pada pijakan kaki depan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KB 2371 DAO yang dikendarai pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, petugas menemukan plastik hitam berlapis, aluminium foil, dua lembar tisu putih, hingga satu plastik bening berklip ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Terduga pelaku mengakui bahwa bungkusan tersebut merupakan miliknya. Selain barang yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, satu paket plastik bening berklip berukuran besar yang diduga berisi sabu tersebut memiliki berat bruto 13,13 gram.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Hudson Siahaan mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal hingga membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak,” tegasnya.
Ia memastikan Polsek Kembayan bersama jajaran Polres Sanggau akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Saat ini, GHN telah diamankan bersama seluruh barang bukti. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan bersama.[SK]