Terungkap dari Laporan Warga, Pria 53 Tahun di Sanggau Ditangkap dengan Sabu dan Ekstasi

Editor: Admin

Polres Sanggau Sita Sabu 21,06 Gram dan Lima Butir Ekstasi Dari Tersangka di Kecamatan Kapuas.SUARASANGGAU/SK
Sanggau (Suara Sanggau) – Komitmen Polres Sanggau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SS (53) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di rumah terduga pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah mengumpulkan data dan memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur yang berlaku. Di lokasi, petugas mengamankan SS dan melakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah yang bersangkutan dengan disaksikan pihak terkait sesuai ketentuan hukum.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,06 gram. Selain itu, petugas juga menemukan lima butir tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Seluruh barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Barang bukti tambahan yang diamankan antara lain dua bundel plastik bening berklip ukuran besar, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektronik, sebuah tas selempang, kantong plastik hitam, satu kaleng plastik bertuliskan “SKW”, satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan terduga saat diamankan, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui berada dalam penguasaan terduga.

Selanjutnya, SS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, IPTU Robianto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Menurut Robianto, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti yang ditemukan serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan dan memperkuat alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan secara maksimal.

Ia menegaskan Polres Sanggau tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya penindakan, kata dia, akan terus dilakukan seiring dengan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan kita benar-benar terbebas dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sanggau masih melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas. Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang ditemukan di lingkungan sekitar sebagai bentuk kepedulian bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play