Razia Ungkap Pengusaha Besar Masih Gunakan LPG Subsidi, Pemkot Pontianak Soroti Dugaan Kebocoran di Tingkat Pangkalan

Editor: Admin

Gas Elpiji 3 Kg yang diamankan Satpol PP Pontianak.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Pemerintah Kota Pontianak masih menemukan pelaku usaha dengan omzet di atas Rp50 juta per bulan yang menggunakan LPG tabung 3 kilogram (kg) bersubsidi. Temuan tersebut terungkap dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama instansi terkait sebagai bagian dari pengawasan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menilai temuan tersebut menjadi indikasi masih adanya oknum yang menyalurkan LPG bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan kelompok masyarakat tertentu yang memenuhi kriteria penerima subsidi.

“Melakukan razia melalui Pol PP dan instansi terkait itu masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram bagi mereka yang beromzet 50 juta. Berarti ini masih ada oknum pangkalan yang menjual kepada orang yang tidak berhak,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Bahasan mengatakan praktik penyalahgunaan LPG subsidi dapat terjadi dengan berbagai modus. Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memastikan subsidi energi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

“Ini banyak versi, banyak teknis yang dilakukan masyarakat. Karena saya yakin keculasan itu bisa terjadi dari masyarakat bawah sampai ke golongan pemerintah di jajaran elite,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, mengungkapkan adanya perubahan tren penyalahgunaan LPG 3 kg sepanjang tahun 2026. Jika pada tahun sebelumnya pelanggaran banyak ditemukan pada rumah makan dan restoran, kini penggunaan LPG subsidi lebih banyak ditemukan di sektor rumah produksi dan industri rumahan.

“Yang paling banyak tahun 2025 trennya rumah makan dan restoran. Tapi di 2026 trennya ke rumah produksi, home industri, termasuk usaha Lamongan. Ada yang besar, ada yang kecil. Yang besar lebih parah, satu hari bisa memakai belasan tabung,” ungkapnya.

Menurut Welly, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan sejumlah pelaku usaha mengaku memperoleh pasokan LPG subsidi secara langsung dari pangkalan. Pengakuan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan distribusi di tingkat pangkalan.

“Darimana mereka dapat? Mereka diantarkan dari orang pangkalan, dan itu pengakuan mereka,” katanya.

Di sisi lain, pemilik salah satu pangkalan LPG, David, membantah adanya penyaluran LPG subsidi kepada pelaku usaha yang tidak berhak. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani masyarakat golongan menengah ke bawah yang telah terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat golongan menengah ke bawah bisa membeli dengan membawa KTP yang terdaftar di MyPertamina ataupun mendaftarkan di pangkalan. Tidak bisa untuk UMKM, yang bisa kami distribusikan hanya rumah tangga,” ujarnya.

David menjelaskan bahwa sistem distribusi LPG 3 kg saat ini telah menggunakan aplikasi pengawasan yang membatasi jumlah pembelian setiap konsumen. Selain itu, agen juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas distribusi di pangkalan.

“Tidak bisa. Jatahnya memang di aplikasi bisa diinput lebih dari satu atau dua, tetapi tidak bisa lebih dari itu karena pihak monitoring agen tetap melakukan pengecekan,” jelasnya.

Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan. Langkah tersebut sejalan dengan upaya memastikan LPG 3 kilogram benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan subsidi energi yang tepat sasaran.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play