Sanggau (Suara Kalbar) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam, jajaran Polres Sanggau, mengamankan seorang perempuan berinisial DS (37) yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Selasa (9/6/2026) sore..jpg)
Dugaan Penyalahgunaan Truk Bermuatan 126 Karung Pupuk Subsidi Diamankan.SUARASANGGAU/SK
Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Tindak Polsek Sekayam menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan pupuk subsidi dalam jumlah besar di kawasan Jalan Lintas Malenggang RT Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno bersama personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit kendaraan dump truk Mitsubishi Fuso warna kuning dengan nomor polisi KB 8924 HB yang diduga sedang mengangkut pupuk subsidi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan sebanyak 126 karung pupuk subsidi yang berada dalam bak truk. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen berupa nota pembelian yang diduga berkaitan dengan pengangkutan pupuk tersebut.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, setiap laporan terkait dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi akan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Program subsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh petani yang berhak, sehingga pengawasannya menjadi perhatian serius kami,” ujar AKP Sutikno.
Ia menjelaskan, pupuk subsidi merupakan komoditas yang mendapatkan pengawasan khusus karena memiliki keterkaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pupuk subsidi tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Desa Malenggang,” jelasnya.
Usai dilakukan pemeriksaan di lokasi, terduga pelaku bersama barang bukti berupa kendaraan dump truk, 126 karung pupuk subsidi, serta dokumen pendukung langsung diamankan ke Mapolsek Sekayam.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Sanggau untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik saat ini telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi tersebut.
AKP Sutikno juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan pupuk subsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran, sehingga hak para petani dapat terlindungi dan program ketahanan pangan nasional dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.[SK]