Meliau (Suara Sanggau) – Jajaran Polsek Meliau terus mengintensifkan langkah preventif serta edukasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Meliau.
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, menegaskan bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Menurutnya, aktivitas PETI berpotensi merusak ekosistem hutan, mencemari aliran sungai, serta menimbulkan berbagai penyakit akibat kerusakan lingkungan.
“Dampak negatif PETI ini sangat besar, mulai dari kerusakan hutan hingga pencemaran lingkungan yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu kami terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas tersebut,” ujar Iptu Supar saat ditemui di kantornya, Minggu (07/06/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, pihaknya turut melibatkan pemerintah desa serta tokoh masyarakat. Menurutnya, dukungan para tokoh sangat penting agar pesan larangan PETI dapat diterima secara luas oleh warga.
Selain itu, sebelum turun ke lapangan, personel yang terlibat terlebih dahulu diberikan arahan melalui apel kesiapan agar penyampaian edukasi kepada masyarakat dapat berjalan efektif dan humanis.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah edukasi. Anggota juga dibekali pemahaman terlebih dahulu agar komunikasi di lapangan lebih baik dan diterima masyarakat,” tambahnya.
Iptu Supar yang baru menjabat sekitar satu bulan itu juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga titik yang teridentifikasi sebagai lokasi aktivitas PETI di wilayah hukumnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian untuk mendorong masyarakat beralih ke pekerjaan yang lebih ramah lingkungan.
Dalam kegiatan yang dipimpinnya pada Sabtu (06/06/2026) mulai pukul 07.00 WIB, Polsek Meliau menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau.
Di Desa Pampang Dua, petugas menemukan dua unit mesin dompeng yang berada di tepi Sungai Pampang Dua dalam kondisi tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya. Sebagai langkah pencegahan, petugas memasang spanduk imbauan larangan PETI di lokasi tersebut.
Sementara di Desa Kuala Rosan dan Desa Sungai Kembayau, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, ditemukan tiga unit mesin dompeng yang masih dalam tahap perakitan di atas lanting. Di lokasi tersebut, petugas kembali memasang banner sosialisasi larangan PETI.
“Dari seluruh lokasi yang kami datangi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Namun kami tetap menemukan alat dan bekas galian. Semua kami tindak dengan pemasangan imbauan, bukan penyitaan atau pemusnahan barang bukti,” jelas Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni bersifat imbauan dan edukasi kepada masyarakat, bukan penindakan hukum.
“Kegiatan ini adalah langkah preventif dan edukatif, bukan pengamanan atau pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.[SK]
