Sekadau (Suara Sanggau) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Citra Hanura, Rahim, SH, menyatakan akan melaporkan salah satu media online ke Dewan Pers dan Polres Sekadau. Langkah tersebut diambil karena pemberitaan yang dimuat media tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik organisasi yang dipimpinnya.
Pernyataan itu disampaikan Rahim menyusul terbitnya sebuah berita berjudul "LSM Citra Hanura Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pembangunan Masjid Agung Sultan Anum Sekadau ke Polisi".
Menurut Rahim, informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak berasal dari pihak LSM Citra Hanura. Ia menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui adanya laporan sebagaimana yang diberitakan.
“Apa yang termuat dalam pemberitaan itu bukan bersumber dari kami. Sampai saat ini kami tidak mengetahui persoalan tersebut, dan sumber informasi yang digunakan bukan dari LSM Citra Hanura,” tegas Rahim saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Ia menyayangkan media yang bersangkutan tidak mencantumkan secara jelas identitas narasumber dalam pemberitaannya. Menurutnya, pencantuman sumber informasi sangat penting agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seharusnya dalam pemberitaan itu ditulis siapa narasumbernya agar jelas. Saya sudah menanyakan kepada seluruh pengurus LSM Citra Hanura, dan tidak ada satu pun yang memberikan keterangan seperti yang dimuat dalam berita tersebut,” ujarnya.
Rahim menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang siapa pun untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau penyimpangan apabila memang didukung data dan fakta yang kuat. Namun, ia meminta agar nama organisasi tidak digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengurus resmi.
“Kalau memang ada dugaan yang menyalahi ketentuan, silakan laporkan ke pihak berwenang. Tetapi jangan sampai menjual atau menggunakan nama organisasi yang tidak mengetahui persoalan tersebut karena dapat merugikan lembaga,” katanya.
Selain itu, Rahim juga mengingatkan para wartawan agar menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap sumber informasi yang diperoleh sebelum dipublikasikan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sekadau, untuk lebih cermat dalam menerima laporan masyarakat dengan memastikan identitas pelapor dapat diverifikasi.
“Saya mengingatkan kepada oknum wartawan maupun pihak kepolisian agar tidak asal menerima laporan. Biodata pelapor harus jelas sehingga mudah dilakukan kroscek dan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan,” pungkasnya.
Rahim menambahkan bahwa laporan ke Dewan Pers dan Polres Sekadau akan segera disiapkan sebagai bentuk upaya menjaga nama baik organisasi serta memastikan proses jurnalistik berjalan sesuai dengan kode etik dan ketentuan yang berlaku.[Hermansyah]
