Sekadau (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menahan seorang pria berinisial JN (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran konten pornografi serta pengancaman melalui media sosial Facebook.
Tersangka.SUARASANGGAU/SK
Kapolres Sekadau, AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara yang menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Kasus ini telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal Abidin, Jumat (5/6/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial W (25), warga Kecamatan Sekadau Hilir, yang mengaku menerima ancaman dari tersangka sejak November 2025. Ancaman tersebut berkaitan dengan penyebaran foto pribadi korban di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga mengancam akan menyebarluaskan foto pribadi korban, yang kemudian direalisasikan pada Maret 2026 dengan mengunggah foto tersebut melalui akun media sosial yang dikelolanya.
Meski sempat diselesaikan secara kekeluargaan, termasuk permintaan maaf tersangka kepada pihak keluarga korban, pelaku diduga kembali mengunggah dan menandai akun korban pada 6 April 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sekadau.
Berdasarkan laporan korban serta keterangan sejumlah saksi, penyidik melakukan pendalaman terhadap akun media sosial yang digunakan tersangka hingga akhirnya JN berhasil diamankan pada Rabu (3/6/2026) di Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan pembuktian,” jelas IPTU Zainal.
Barang bukti yang diamankan antara lain tangkapan layar unggahan media sosial, data akun yang diduga digunakan tersangka, serta bukti digital lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini, JN telah ditahan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan ahli dan digital forensik terhadap perangkat elektronik yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyebaran konten pornografi.
IPTU Zainal Abidin mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat melanggar hukum maupun merugikan orang lain,” pungkasnya.[SK]