Pontianak (Suara Sanggau) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku kasus penggelapan sepeda motor dan handphone di wilayah Kecamatan Pontianak Barat. Kedua pelaku berinisial GA dan VW diamankan pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus usai berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan .SUARASANGGAU/SK
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kasus penggelapan yang terjadi di Jalan Komyos Sudarso, Gang Jeruju 3, Kelurahan Sungai Beliung.
“Kasus penggelapan ini bermula ketika adik korban bertemu dengan pelaku berinisial GA pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario dan satu unit handphone milik adik korban dengan alasan hendak menebus ponsel miliknya yang digadaikan,” jelas IPDA Alvon, Senin (10/11/2025).
Namun, setelah sepeda motor dan handphone diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikannya. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Spartan Polsek Pontianak Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Dari hasil penyelidikan, keberadaan kedua pelaku akhirnya berhasil diketahui.
“Tim Spartan bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan GA serta VW tanpa perlawanan,” ujar IPDA Alvon.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, terhadap kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif. Kami juga akan memeriksa beberapa saksi di tempat kejadian perkara untuk melengkapi proses penyidikan,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah mempercayakan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum dikenal dengan baik, guna mencegah terulangnya kasus serupa.[SK]