AS saat diamankan menuju rutan kelas 2a pontianak Senin (10/11/2025) sore.SUARASANGGAU/SK
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan AS dalam perkara tersebut.
“AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut. Saat itu ia menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan,” ungkap Siju, Senin (10/11/2025) sore.
Lebih lanjut, Siju menguraikan bahwa AS diduga membuat memo kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar dana hibah segera diproses dengan alasan mendesak. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan gereja telah selesai dan diresmikan sejak tahun 2018.
“AS tetap memerintahkan pencairan dana hibah tersebut tanpa dasar yang sah. Akibat perbuatan itu, AS disebut telah memperkaya pihak lain berinisial HN sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit tim auditor Kejati Kalbar, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan kabar bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” tegas Emilwan.
Ia menambahkan, untuk kepentingan penyidikan serta menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, AS resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak.
Penahanan tersebut menandai langkah serius Kejati Kalbar dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, yang diharapkan menjadi momentum penegakan hukum tanpa pandang bulu di Kalimantan Barat.[SK]