![]() |
| Potret sejumlah tersangka terkait kasus migas dan kehutanan saat konferensi pers di Polda Kalbar pada Senin (03/11/2025).SUARASANGGAU/SK |
Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar pada Senin (03/11/2025). Dari hasil operasi yang dilakukan sejak akhir Oktober hingga awal November, polisi berhasil mengamankan dua tersangka bersama barang bukti ratusan batang kayu hasil penebangan liar.
Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.
Tersangka MS alias F ditangkap saat mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan tanpa dokumen resmi menggunakan dump truck Mitsubishi warna kuning. Berdasarkan hasil penyelidikan, kayu-kayu tersebut akan dikirim menuju Pelabuhan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, untuk dijual kepada pembeli. Dari praktik ilegal itu, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp25 ribu per batang.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Polisi meringkus AH alias MD, yang kedapatan mengangkut 180 batang kayu jenis belian (ulin) menggunakan truk bak tertutup warna kuning tanpa dilengkapi dokumen asal-usul kayu yang sah. Selain kayu, polisi juga menyita kendaraan pengangkut beserta surat-suratnya sebagai barang bukti.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menegaskan bahwa penebangan dan perdagangan kayu tanpa izin resmi merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian alam.
“Setiap batang kayu yang ditebang secara ilegal berarti merampas masa depan ekosistem kita. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keberlanjutan alam dan keselamatan manusia,” tegas Kompol Michael.
Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Lebih lanjut, Kompol Michael menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di sektor kehutanan, terutama di wilayah perbatasan dan jalur lintas kabupaten yang rawan menjadi jalur distribusi kayu ilegal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menutup mata. Jika ada kegiatan penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu tanpa izin, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan Kalimantan Barat serta menindak tegas setiap praktik perusakan lingkungan yang merugikan masyarakat dan negara.[SK]
