![]()  | 
| Tim saat foto Bersama dengan Penguji di Jakarta | 
Kasi Kesenian dan Tenaga Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau David Dino Wijaya menyampaikan budaya Pengerih ini diusulkan dan diajukan melalui pendampingan dari Disdikbud Provinsi Kalbar dan Balai pelestarian nilai budaya (BPNB) pontianak.
"Diusulkan oleh Lembaga yang menaungi "pengerih" adalah DAD Kabupaten Sanggau. Dengan maestronya Lohin Binus dan Apin selaku pemangku adat," ujar Dino.
Pengerih adalah istilah yang digunakan oleh masyarakat suku dayak Pandu yang memiliki padanan kata dengan Gotong Royong. Pengerih adalah aktifitas kerja antara sesama warga yang bertujuan untuk saling membantu satu dengan yang lainnya tanpa upah.
“Secara informal aturannya adalah sesama anggota terlibat dalam kegiatan Pengerih masing-masing memperoleh bantuan secara bergantian atau bergiliran atas pekerjaan yang sedang dikerjakan, yang bertujuan untuk saling membantu satu dengan yang lainnya tanpa upah,”jelas Dino.
Dino juga menambahkan bahwa proses Pada sidang penetapan yang di laksanakan di hotel millennium sirih Jakarta, Sembilan WBTB yang diajukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan propinsi Kalbar berhasil lolos sebagai WBTB Indonesia tahun 2019.
“Tradisi Pengerih ini merupakan warisan budaya tak benda kedua untuk Kabupaten Sanggau yang ditetapkan oleh pemerintah setelah Paradje. Terimakasih dukungan semua pihak yang tak bisa disebutkan satu persatu, sehingga tradisi ini sah dimiliki oleh Indonesia, sehingga tidak bisa diklaim oleh negara lain, dan kami berharap setelah ditetapkan, agar budaya yang ada ini terus kita jaga untuk anak cucu kita,”tutup Dino. (SK)
