![]() |
| Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, didampingi Kapolsek Laur Kuning saat mengantar zenazah kepada pihak keluarga.SUARASANGGAU/SK |
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kayong Utara ditangkap pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Iya benar, pelaku sudah ditangkap di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,” kata Iptu Hendra kepada wartawan.
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di sekitar Simpang Sukamara. Saat hendak diamankan, tersangka berusaha kabur sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
“Pelaku tetap berusaha melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka akhirnya dilumpuhkan,” jelas Hendra.
Usai dilumpuhkan, pelaku langsung dibawa ke RSUD Lamandau untuk menjalani perawatan medis. Namun pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat.
“Jenazah kemudian diantarkan ke rumah orang tuanya pada pukul 05.00 WIB dan diserahkan secara langsung pada pukul 12.00 WIB. Pihak keluarga menerima dengan ikhlas atas kejadian tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Kasus pembunuhan Mirawati sempat menggemparkan masyarakat Kayong Utara. Korban ditemukan tewas mengenaskan di mess perkebunan dengan luka parah di tubuhnya, diduga akibat penganiayaan berat. Dengan tewasnya pelaku, Polres Kayong Utara menyatakan kasus tersebut kini telah selesai.[SK]