Pontianak (Suara Sanggau) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana hibah mujahidin.
Proses penggeledahan oleh tim penyidik kejati kalbar di rumah saksi dan kantor yayasan Mujahidin, Kamis (6/11/2025).SUARASANGGAU
Tim penyidik dibagi dalam beberapa tim untuk melakukan penggeledahan lokasi yang telah ditentukan kamis 6/11/2025.
Penggeledahan yang dilakukan itu, dibenarkan oleh Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rudy Astanto, saat saat dikonfirmasi kamis kemaren Dijelaskan Rudy Astanto,penggeledahan
Itu dilakukan di beberapa lokasi diantaranya,Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak,Rumah saksi I, bertempat di Jl Putri Daranante Gg Andayani 1 Kelurahan Sungai Bangkong,Rumah Saksi AR Yang Bertempat Di Jl Sui. Raya Dalam Komplek Puri Akcaya Desa Sungai Raya Kecamatn Sungai Raya,Rumah Saksi MR Yang Bertempat Di Jl Prof Dr Hamka Gg Nilam 6 Pontianak Kota.
Penggeledahan ini, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : -01/O.1/Fd.1/11/2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02 / O.1 / Fd.1 / 04 / 2024 tanggal 30 April 2024
Dalam Perkara dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada pihak Yayasan Mujahidin Pontianak
Pada tahun anggaran 2019/2023 Pemprov Kalbar menyalurkan dana hibah lebih dari Rp22 miliar kepada Yayasan Mujahidin, kemudian dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin.
Penggeledahan ini, merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Hasilnya penyidik mengamankan sejumlah dokumen, berupa Hp, laptop, flash disk yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud. Seluruh dokumen
dan barang bukti tersebut telah diaman kan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan, ujar Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rudy Astanto,SH.MH(Man)