Polda Kalbar Bongkar Dua Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Singkawang dan Ketapang, Dua Pelaku Ditangkap!

Editor: Admin

   

FOTO: Potret sejumlah barang bukti yang ditunjukan di konferensi pers terkait kasus migas dan kehutanan yang diamankan pihak Polda Kalbar pada Senin (03/11/2025).SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Singkawang dan Ketapang, pada Senin (3/11/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial T alias A dan AL alias A, bersama barang bukti berupa BBM jenis solar, jeriken, selang, serta satu unit mobil pick-up Grand Max yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar ilegal.

Kasus pertama terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.
Tersangka T alias A diduga membeli solar subsidi dari pemasok dengan harga Rp10.500 per liter, kemudian menjualnya kembali kepada penambang emas tanpa izin (PETI) seharga Rp12.500 per liter, dan meraup keuntungan hingga Rp2.000 per liter.

Sementara itu, kasus kedua terungkap di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
Tersangka AL alias A diketahui membeli 2,6 ton solar subsidi dengan harga Rp10.800 per liter, lalu menjualnya Rp11.500 per liter untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menegaskan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi seperti ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat dan negara.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan ilegal seperti tambang tanpa izin. Tindakan ini jelas merugikan negara dan mengganggu distribusi energi,” tegas Kompol Michael.

Kedua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kompol Michael juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal serupa, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyimpangan BBM bersubsidi.

“Kami akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan migas, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

Melalui pengungkapan dua kasus ini, Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi dan memastikan distribusi BBM tetap adil, aman, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini