Pelaku saat diamankan polisi di Landak.SUARASANGGAU/SK
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di area Terminal Warung Kopi Eli, Desa Kuala Behe. Berdasarkan keterangan korban, motor jenis Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KB 5714 LH awalnya dipinjam oleh seseorang berinisial AS, yang kemudian meminjamkannya lagi kepada N dengan alasan hendak mengambil uang di tempat kerjanya.
Namun, bukannya mengembalikan kendaraan, pelaku justru membawa sepeda motor tersebut ke PT Agro Blok D27, Dusun Sabong, Desa Sabong, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, tanpa seizin pemilik. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp17 juta dan melaporkan kasus ini ke Polres Landak.
Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 4 Oktober 2025, tim gabungan Polres Landak dan Polres Sambas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku N diamankan tanpa perlawanan di lokasi tempat kerjanya, berikut dengan barang bukti sepeda motor hasil penggelapan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kerja sama lintas wilayah antara Polres Landak dan Polres Sambas yang dinilai efektif dalam mengungkap kasus ini.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berkat koordinasi dan pemantauan intensif di lapangan, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti,” ujar AKP Heri Susandi, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi kerja untuk menghindari pelacakan dan bahkan dikabarkan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengintaian sejak awal November.
“Pelaku mencoba berpindah tempat kerja agar tidak terlacak, tapi kami tetap melakukan pengecekan hingga akhirnya pelaku tertangkap,” tambah Heri.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, bahkan kepada orang yang dikenal sekalipun.
“Pastikan ada kejelasan dan kepercayaan penuh sebelum meminjamkan kendaraan. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar cepat ditindaklanjuti,” pesannya.
Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan hukum.[SK]