Kembali Cabjari Sanggau Entikong Tahan Dua Tersangka Dugaan Koropsi

Editor: herman syah

Suarasanggau.co.id
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka selasa 16/7/2024

Kedua tersangka berinisial LF dan MJ  merupakan Pendamping Lokal Desa pada Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera, ungkap plt.Kacabjari Sanggau Entikong Adi Rahmanto kepada wartawam

Dikatakan Adi Rahmanto yang juga menjabat Kasi Inteljen Kacabjari sanggau,Keduanya diduga melakukan penyimpangan keuangan terhadap pengelolaan Dana bantuan yang diberikan oleh Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp. 350 juta dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp. 150.juta

Terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021 berinisial LF dan MJ. 

Tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong dalam upaya penegakan hukum telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi.

Dalam pengelolaan BUMDESMA dan penyertaan modal dari 5 desa, tersangka LF dan MJ Bersama-sama dengan tersangka HS (Telah ditahan Sebelumnya) membuat Laporan Pertanggung Jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 498.610.000 (Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Tersangka kata Adi Rahmanto,dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II b Sanggau. Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bum Desa Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018-2021(man)
Share:
Komentar

Berita Terkini