WNA Myanmar Setelah Ditangkap Status DPO Segera di Deportasi

Editor: herman syah
         Kepala Divisi Imigrasi                          Kanwilkumham Kalbar  
                 Arif Munandar

Suarasanggau.co.id Kepala Divisi Keimigrasian Kanwilkumham Kalbar Arif Munandar menyatakan, bahwa Sai Maung alias Asai WNA Myanmar yang berhasil ditangkap setelah berstarus DPO akan segera di Deportasi.

Karena keterbatasan di ruangan Deteni Kanim Sanggau pada hari ini Jumat (06/09) Sai Maung dipindahkan ke Rudenim Ponti
anak. Selanjutnya  akan di deportasi kembali ke Myanmar, ujar Arief saat ditemui awak media di Ruangan Kerjanya, Jumat (06/09).

Sebelumnya Kadiv Keimigrasian menjelaskan,bahwa pihak Kanim Sanggau telah berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Myanmar melalui virtual sebelum Sai Maung menjadi DPO.

Kami akan berkoordinasi kembali dengan pihak Kedubes Myanmar untuk mempercepat prosespende portasiannya setelah mendapat kan dokumen perjalanan yang bersangkutan untuk dipulangkan. Kami di Jajaran Divisi Keimigrasian memberikan atensi khusus agar Sui Maung dapat segera di deportasi,” ucapnya.

Kadiv Kemigrasian juga mengata kan bahwa. Sai Maung alias Asai   DPO Kanim Sanggau pada Kamis
 (05/09) sore berhasil ditangkap oleh Aparat Polsek Parindu. Mereka menyampaikan bahwa ditemukan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi selembaran DPO.

“Kemudian Petugas dari Kantor Imigrasi Sanggau merapat ke Polsek Parindu dan dilakukan proses serah terima melalui Polres Sanggau kepada Kanim Sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut ujarnya.

Keberhasilan penangkapan seorang DPO Imigrasi di wilayah Kecamatan Parindu menjadi bukti nyata telah terjalinnya sinergitas yang baik antara masyarakat, aparat penegak hukum dan pihak keimigrasian.

Kadiv Keimigrasian menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan ini, terutama kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga dan kepada jajaran Polres Sanggau, khususnya Polsek Parindu.(Man)
Share:
Komentar

Berita Terkini