Suarasanggau. Anggota Polsek Parindu kabupaten sanggau Polda Kalbar, berhasil menangkap buronan asal Myanmar bernama Sai Maung alias Asai ,pada Kamis 5 September 2024.
Penangkapan itu dilakukan di Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tani Jaya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 16.15 WIB.
Sai Maung merupakan buronan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Sanggau Melalui Kapolsek Parindu, IPDA H. Pintor Hutajulu, mengatajan,penangkapan ini dilakukan
Setelah Anggota mendapat dari warga ada seseorang saseorang yang mencurigai tidak bisa bahasa indonesia minta makan karena lapar
Informasi yang disertai dengan video dikirimkan melalui WhatsApp kepada Kanit Intelkam tersebut segera kita tindak lanjuti.
Pada saat penangkapan, Sai Maung sedang berjalan kaki, mengenakan pakaian berwarna merah bergaris putih, celana pendek hitam, sandal coklat, dan topi biru. Ia juga membawa dua kantong kresek yang berisi beberapa barang, di antaranya handphone merk TECHO POVA 3, botol air mineral, rokok, dan uang Rp 30.ribu
Setelah dilakukan introgasi dan yang bersangkutan tidak bisa bahasa indonesia
kata Ipda H.Pintor Hutajulu
Dari hasil interogasi tersebut, terungkap bahwa pria tersebut adalah Sai Maung, buronan yang kabur dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan segera dibawa ke Polsek untuk diproses lebih lanjut dan kita Koordinasi dengan Polres Sanggau dan Imigrasi,dan buronan dibawa kePolres Sanggau
Pada pukul 20.00 WIB, buronan tersebut diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam acara serah terima yang berlangsung di Lobi Polres Sanggau. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan imigrasi, termasuk Kapolsek Parindu, KBO Sat Reskrim Polres Sanggau IPTU Trisna Mauludi, dan perwakilan dari Imigrasi Sanggau, Bambang Irawan serta Muhammad Bayu Pratama.
Sai Maung alias Asai diketahui melarikan diri dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau setelah dinyatakan melanggar aturan keimigrasian. Ia juga tidak memiliki dokumen resmi untuk masuk ke Indonesia. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dengan nomor W.16.IMI.IMI.3-GR 03.10-2527, tertanggal 2 September 2024.
Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menjaga keamanan wilayah dan Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah aktif memberikan informasi," tutup Kapolsek Parindu.(Man)