Mantan Pj Wako Singkawang Jadi Tersangka Kasus HPL di Kelurahan Sedau

Editor: herman syah

Mantan Penjabat Wali Kota Singkawang yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Singkawang Sumastro ditahan Kejari Singkawang dan dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang, , Kamis (10/7/2025). SUARA KALBAR.CO.ID/HO.Istimewa.

Suarasanggau.co.id Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan mantan Penjabat Wali Kota Singkawang yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Singkawang Sumastro sebagai tersangka kasus Dugaan Korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang, Kamis (10/7/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro langsung dijebloskan dalam tahanan di Lapas II B Singkawang selama 20 hari ke depan sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sumastro ditahan dalam kasus pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak atas tanah Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang Nur Handayani mengatakan penahanan tersangka itu terkait tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Kepala Kejari Singkawang Nur Handayani saat konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Saat persitiwa terjadi, Sumastro melakukan perjanjian pemanfaatan tanah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group, Rabu (28/7/2021).

Kategori perjanjian itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu 30 tahun.

Pihak ketiga dari PT Palapa Wahyu Group telah diperiksa. Bahkan ada saksi dari kalangan ASN yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Diduga dari pemeriksaan awal Sumastro saat dirinya menjadi Pj Walikota Singkawang. Ia diperiksa ketika dirinya sebagai Sekda memberikan HGB diatas HPL.

Tim penyidik Kejari Singkawang juga telah menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam bentuk dokumen. Kasus ini bermula dari perjanjian yang berdampak pada kewajiban pihak ketiga untuk menyetor ke Kas Daerah Pemkot Singkawang.

Penulis : Hendra

Share:
Komentar

Berita Terkini