Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecuali kan di Buka Pj.Bupati

Editor: herman syah

Suarasanggau.co.idHak memperoleh informasi adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). hal tersebut dirtuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik  KIP

Hal tersebut dikatakan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Libertus Toto Martono ketika membuka
Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecuali kan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Sanggau tahun 2024.di Aula Daranante Kantor Bupat selasa 3/09/2024.

Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan ini merupakan salah satu upaya strategis dalam rangkamemastikan
transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau dalam pengelolaan infomasi.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sanggau, berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya

Dikatakannya, tidak semua informasi dapat diakses secara terbuka, terutama yang berkaitan dengan aspek – aspek tertentu yang dapat mempengaruhi kepentingan umum atau privasi individu. Oleh karena itu, uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah mempertimbangkan dampaknya secara mendalam.

“Melalui proses ini, kita berharap dapat memperbaiki kebijakan dan prosedur yang ada agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang kita berikan” jelasnya.

Mengawali Pembukaan yang dilakukan PJ.Bupati sanggau Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Joni Irwanto
dalam sambutannya mengatakan, salah satu tugas dari perangkat daerah adalah menyediakan informasi kepada masyarakat sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Badan publik daerah katanya, harus menyediakan informasi yang selalu ada. Kemudian informasi yang secara berkala harus disampaikan, terkait progres, kebijakan dan lain sebagainya dan informasi yang seta merta harus diumumkan ke publik berkaitan dengan keputusan darurat misalnya, tapi tetap ada secuil informasi yang dikecualikan dan itu harus dipahami oleh badan publik misalnya rahasia negara, data pribadi dan sejenisnya,” terangnya.

Untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik di Sanggau, badan publik harus memiliki website.
Website ini salah satu jalur informasi yang diakui oleh pemerintah. Oleh karena itu kami meminta perangkat daerah agar websitenya  dikontrol, dijaga jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,katanya.

Dikatakannya,ia tak membantahpersoalan koordinasi menjadi salah satu penyebab terhambat nya penyampaian informasi ke publik meskipun konektifitas antar OPD sudah terbangun.

Bagi masyarakat atau siapapun
jika mau tahu seputar Sanggau, bisa buka di website sanggau.go.id yang merangkum semua tentang desa, Kecamatan, dan kabupaten. Kita juga ada SP4N LAPOR. Tinggal sekarang konsistensi dari perangkat daerah. Terkadang ada perangkat daerah yang kurang update terhadap informasi. Seharusnya dengan pemahaman seperti ini mereka harus menyediakan informasi itu secara penuh,” pungkasnya

Kegiatan Uji Konsekuensi Informasi ini,dilaksanakan Diskominfo kabupaten Sanggau diikuti Kepala OPD,Camat sekabupaten sanggau serta Kedes dan lurah kecamatsn Kapuas serta wartawan dihadiri Komisi Informasi Kalbar Sabinus Matius Melano yang juga sebagai nara sumber kegiatan tersebut.

menyampaikan bahwa ada beberapa indikator penilaian badan publik untuk dikategorikan informatif atau tidak.


“Pertama, sarana dan prasarana pelayanan informasi. Kedua, jenis informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Ketiga, kualitas informasi. Keempat digitalisasi, keenam, inovasi dan strategi,”ucapnya.


Untuk Kabupaten Sanggau pelayanan informasinya sangat progresive dan maju. Tinggal saling koordinasi. Karena badan publik seperti ini PPIDnya terstruktur, mulai dari PPID Kecamatan hingga kabupaten.


“Biasanya koordinasi antar OPD pelaksana ini terkadang masih kesulitan. Selain kendala koordinasi, yang biasa ditemukan dalam PPID di sebuah Kabupaten itu adalah soal ketersediaan anggaran karena cermin PPID yang baik itu bisa dilihat dari komitmen pimpinannya menyediakan anggaran,”tutupnya.


Share:
Komentar

Berita Terkini