Tim Alap-Alap Polres Mempawah Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pria Ditangkap di Pasar Kuala

Editor: Admin

 

Dua terduga pemilik narkotika berinisial A dan H usai diamankan Tim Satresnarkoba Polres Mempawah, Kamis (23/7/2026). SUARASANGGAU/SK
Mempawah (Suara Sanggau) – Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Mempawah kembali berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Mempawah. Dua pria berinisial A dan H diamankan Tim Alap-Alap saat melintas di kawasan Pasar Kuala Mempawah, tepatnya di Jalan Raya Daeng Menambon, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 19.05 WIB.

Penangkapan yang berlangsung di ruas jalan nasional tersebut sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas. Kedua terduga diketahui telah menjadi target penyelidikan petugas setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Trimarsono menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima petugas serta hasil penyelidikan intensif terhadap pergerakan kedua terduga.

“Setelah dipastikan identitas dan pergerakannya, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan sepeda motor yang mereka gunakan saat melintas di kawasan Pasar Kuala,” ujar Agus.

Setelah kendaraan dihentikan, petugas melakukan penggeledahan secara terbuka yang disaksikan oleh Ketua RW setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu klip plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan satu klip plastik berisi satu butir pil berwarna merah muda yang diduga ekstasi.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat bruto 2,96 gram, sementara pil ekstasi memiliki berat bruto 0,52 gram.

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari wilayah Pontianak dan dibawa ke Kabupaten Mempawah.

Selain mengamankan narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam merek Samsung, satu plastik kecil transparan berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang digunakan saat membawa barang haram tersebut.

Saat ini, kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Mempawah terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, A dan H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Mempawah untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play