Satresnarkoba Polres Mempawah Amankan Dua Pemuda, Sita Diduga Sabu dan Ekstasi

Editor: Redaksi

Tersangka D dan R berikut barang bukti saat diamankan Tim Satrenarkoba Polres Mempawah, Selasa (21/7/2026).SUARASANGGAU/SK
Mempawah (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pemuda berinisial D dan R di Jalan Raya Peniraman, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Setelah beberapa saat melakukan pemantauan, petugas mendapati dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi masyarakat melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Filano berwarna biru. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Proses penggeledahan dilakukan di hadapan sejumlah warga yang saat itu tengah melakukan pekerjaan perbaikan jalan di sekitar lokasi guna memastikan transparansi tindakan kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka D, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula satu klip plastik berisi pecahan tablet berwarna kuning dan satu klip plastik berisi potongan tablet berwarna cokelat yang diduga merupakan pil ekstasi.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di saku belakang celana yang dikenakan oleh terduga pelaku.

Sementara itu, dari tangan R, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang juga diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah uang tunai yang berada di saku celana pendeknya.

Kedua pemuda tersebut langsung diamankan ke Mapolres Mempawah guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti yang diduga narkotika. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga sabu, dua paket diduga pil ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Filano, uang tunai, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, D dan R dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum di Polres Mempawah.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play