![]() |
| Residivis kasus tindak pidana pencurian yang kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Timur berinisial IR. Senin (20/7/2026).SUARASANGGAU/SK |
Kapolsek Pontianak Timur, AKP Suryadi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya. Dengan menggunakan obeng, pelaku merusak bagian jendela rumah dan membuka paksa teralis besi sebelum masuk ke dalam bangunan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan obeng dan membuka paksa teralis besi sebelum mengambil satu unit mesin AC indoor merek Sharp 1 PK yang terpasang di dalam rumah,” ujar AKP Suryadi, Selasa (21/7/2026).
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku kemudian melepaskan unit AC menggunakan tangga kayu yang berada di sekitar lokasi. Untuk mempercepat aksinya, pelaku memotong kabel instalasi AC menggunakan tang sebelum membawa kabur barang tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Timur.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pontianak Timur,” ungkap Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi dan bukti yang dikumpulkan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Selain mengamankan IR, polisi juga berhasil menyita satu unit mesin AC indoor yang diduga kuat merupakan barang hasil pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa.
“Pelaku merupakan seorang residivis dan saat ini telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah saat ditinggalkan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKP Suryadi.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Pontianak Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya yang terjadi di wilayah hukum Pontianak Timur.
Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pengamanan tambahan seperti pemasangan kunci ganda, teralis yang kuat, serta pengawasan lingkungan dinilai penting untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Pontianak Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.[SK]
