Kegiatan reka ulang dipimpin langsung KBO Satreskrim Polres Mempawah, Iptu Dian Kristianto, serta dihadiri penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum tersangka.
Kasus yang direkonstruksi merupakan peristiwa penganiayaan maut yang terjadi di jalan kebun PT Muara Sungai Landak (MSL), Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, pada 7 Mei 2026 lalu. Dalam perkara tersebut, HT ditetapkan sebagai tersangka, sementara SR menjadi korban yang meninggal dunia akibat dugaan tindak kekerasan yang dialaminya.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, tersangka HT hadir secara langsung untuk memperagakan seluruh rangkaian peristiwa. Penyidik menyusun sebanyak 23 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal pertemuan antara pelaku dan korban hingga terjadinya penganiayaan yang berujung pada kematian korban.
Kasatreskrim Polres Mempawah, Iptu Eric Ibrahim Pattimura, melalui KBO Satreskrim Iptu Dian Kristianto menjelaskan bahwa seluruh adegan dalam rekonstruksi disusun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, keterangan saksi, pengakuan tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta penyidikan serta alat bukti yang telah kami miliki. Dengan demikian, penyidik dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian kejadian yang sebenarnya,” ujar Iptu Dian.
Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Diketahui, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara tersangka dan korban yang diduga dipicu interaksi di media sosial. Konflik kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di jalan kebun PT MSL, Desa Wajok Hilir.
Saat bertemu, cekcok mulut diduga terjadi sebelum akhirnya berujung pada tindakan kekerasan. Dalam proses penyidikan, HT diduga melakukan penganiayaan terhadap SR hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tidak lama setelah peristiwa itu terjadi, tersangka HT menyerahkan diri ke Mapolsek Jongkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selanjutnya, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah bersama Polsek Jongkat melakukan proses penyidikan hingga menetapkan HT sebagai tersangka.
Polres Mempawah menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan. Penyidik saat ini masih menuntaskan pemberkasan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Melalui rekonstruksi ini, diharapkan seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas sehingga mendukung proses pembuktian di persidangan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.[SK]
.jpg)