Polres Sekadau Selidiki Dugaan Perampasan Logam Mulia, Nama Oknum Kejaksaan, TNI dan Wartawan Disebut dalam Laporan

Editor: Admin

Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau [int].SUARASANGGAU/SK
Sekadau (Suara Sanggau) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau tengah melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah muncul informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari berbagai pihak, termasuk pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau, anggota TNI, dan seorang wartawan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait peristiwa tersebut pada Kamis (23/7/2026). Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya.

“Betul, hari Kamis (23/7) kemarin kami menerima laporan pengaduan tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Andhika saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci kronologi kejadian maupun identitas pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan keterangan saksi.

“Terkait kronologis dan siapa saja yang terkait, tentu apa yang kami sampaikan dari pihak Polres harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk mengambil keterangan dari beberapa saksi yang diperlukan,” katanya.

Andhika meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dan tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta hukum berhasil dikumpulkan.

“Mohon sabar dahulu, apabila sudah ada hasilnya maka akan saya sampaikan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suarakalbar.co.id, peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah orang membawa logam mulia yang diduga emas dari wilayah hulu Kabupaten Melawi menuju Pontianak menggunakan sebuah mobil berwarna hitam.

Dalam perjalanan, kendaraan tersebut disebut dihentikan oleh beberapa orang di wilayah Kabupaten Sekadau. Informasi yang beredar menyebutkan, pihak yang menghentikan kendaraan mengaku berasal dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan.

Setelah itu, rombongan tersebut disebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau untuk mendapatkan arahan terkait dugaan legalitas barang yang dibawa.

Dari informasi yang berkembang, setelah dilakukan pembicaraan di kantor Kejari Sekadau, terjadi proses negosiasi antara pihak yang menghentikan kendaraan dengan pemilik logam mulia.

Dalam proses tersebut, disebutkan sekitar tiga keping emas batangan dengan berat diperkirakan lebih dari 900 gram diambil, sementara sebagian logam mulia lainnya yang diperkirakan sekitar 700 gram dikembalikan kepada pemiliknya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (23/7/2026), pihak pembawa logam mulia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau dengan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan.

Penyidik saat ini fokus mendalami dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengambilan barang milik seseorang, terlepas dari persoalan asal-usul barang tersebut.

Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan, hingga saat ini pihak yang dilaporkan baru satu orang yang mengaku berasal dari media. Terlapor juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami,” ujar sumber tersebut.

Penyidik juga masih menggali keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum TNI maupun Kejaksaan sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.

Menanggapi isu yang beredar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau Bony Adi Wicaksono memberikan klarifikasi terkait kejadian di Kantor Kejari Sekadau pada Senin (20/7/2026).

Menurut Bony, sekitar pukul 18.30 WIB pihaknya menerima informasi dari seorang pegawai Kejari bernama Rizal terkait adanya dugaan logam yang diduga emas ilegal melintas di wilayah Sekadau.

Tidak lama kemudian, tiga orang datang ke Kantor Kejari Sekadau membawa tujuh logam berbentuk batangan dan kepingan untuk meminta arahan hukum.

Bony menjelaskan, setelah dilakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, diketahui bahwa persoalan tersebut bukan kewenangan Kejaksaan untuk ditangani pada tahap awal.

“Kami cek sama-sama belum tahu apakah emas atau tidak, karena harus diuji di laboratorium. Tapi pengakuan pembawa emas Afiansyah, benar emas itu ilegal karena tidak menunjukkan legalitas,” jelasnya.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Sekadau tidak pernah melakukan penyitaan maupun pengamanan terhadap barang tersebut.

“Kami tidak melakukan penyitaan. Barang tersebut kami minta dibawa kembali karena bukan kewenangan kami. Kami arahkan agar dilaporkan ke Polres,” tegas Bony.

Ia juga membantah adanya operasi resmi yang melibatkan Kejaksaan dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, tidak terdapat surat tugas maupun perintah resmi kepada pegawai Kejari untuk melakukan tindakan di lapangan.

“Kami tidak bisa mengidentifikasi atau memastikan siapa saja yang berada di lokasi penghentian kendaraan maupun mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI sebagaimana informasi yang beredar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Arh Agung Sinaring Mahapasti mengaku belum menerima laporan lengkap terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam perkara tersebut.

“Belum monitor. Baru tahu. Terima kasih informasinya. Kita cek ke jajaran,” ujar Agung.

Ia memastikan pihaknya akan melakukan penelusuran serta berkoordinasi dengan satuan di jajaran Kodam XII/Tanjungpura untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil penelusuran Kodam XII/Tanjungpura maupun perkembangan penyelidikan Polres Sekadau masih menunggu proses lebih lanjut.

Polisi menegaskan seluruh dugaan keterlibatan pihak mana pun akan didalami berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.[SK] 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play