Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Juli 2026 Tembus Rp3.600,19 per Kilogram, Tertinggi untuk Tanaman Usia 10–20 Tahun

Editor: Admin

 

TBS/int. SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS untuk Periode III Juli 2026 yang berlaku pada pembayaran tanggal 16 hingga 22 Juli 2026. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat penetapan yang digelar pada Rabu (22/7/2026) dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam hasil rapat tersebut, harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.207,76 per kilogram dan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp13.378,34 per kilogram di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,28 persen.

Berdasarkan formula penetapan harga yang berlaku, harga TBS tertinggi diperoleh untuk tanaman sawit berumur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.600,19 per kilogram. Angka tersebut menjadi acuan bagi transaksi pembelian TBS pekebun selama periode penetapan yang telah ditentukan.

Adapun rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman adalah sebagai berikut: umur 3 tahun sebesar Rp2.703,59 per kilogram, umur 4 tahun Rp2.904,54 per kilogram, umur 5 tahun Rp3.117,54 per kilogram, umur 6 tahun Rp3.249,74 per kilogram, umur 7 tahun Rp3.365,95 per kilogram, umur 8 tahun Rp3.460,33 per kilogram, umur 9 tahun Rp3.525,46 per kilogram, umur 10 hingga 20 tahun Rp3.600,19 per kilogram, umur 21 tahun Rp3.557,16 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.525,23 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.480,98 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.383,97 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp3.293,91 per kilogram.

Dalam berita acara rapat, tim juga menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan tidak dimasukkan dalam perhitungan harga TBS karena nilai harga CPO maupun inti sawit yang dilaporkan berada di luar batas toleransi 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat.

Untuk komponen CPO, perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam perhitungan karena harga berada di atas batas toleransi adalah PT SIA, PT RWK, PT AAC, dan PT LAB. Sementara PT KPI dan PT CUP tidak dimasukkan karena harga CPO yang dilaporkan berada di bawah batas toleransi yang ditetapkan.

Sedangkan pada komponen inti sawit (IS), perusahaan yang dikeluarkan dari perhitungan karena harga berada di atas rata-rata provinsi antara lain PT BHD, PT PSA, PT ASP, PT BPK, PT TBSM, PT SISM, PT RWK, PT FSK, PT PAM, PT UAI, PT GUM, dan PT BTL. Sementara PT PN IV Regional V SGU, PT KSP, dan PT BPJ tidak diikutkan karena harga inti sawit yang dilaporkan berada di bawah batas toleransi.

Selain menetapkan harga, tim juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait diminta melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik maupun melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tim Penetapan Harga TBS juga menegaskan bahwa sejak Periode I Maret 2026, penetapan harga TBS tetap menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Selanjutnya, seluruh perusahaan yang tergabung dalam Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS diwajibkan hadir dalam setiap rapat penetapan harga sesuai amanat Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Di sisi lain, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat kembali diingatkan agar membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun dengan mengacu pada harga yang telah ditetapkan tim. PKS juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait pelaksanaan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Penetapan harga TBS Periode III Juli 2026 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha perkebunan sawit di Kalimantan Barat sekaligus memberikan kepastian harga yang lebih adil dan transparan bagi para pekebun dalam melakukan transaksi penjualan hasil panen mereka.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play