Polres Sekadau Dalami Dugaan Perampasan Emas 936 Gram, Kejati Kalbar Periksa Internal Pegawai Kejari

Editor: Admin

Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan & Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta[Foto Diolah AI].SUARASANGGAU/SK
Sekadau (Suara Sanggau) – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau terus mendalami laporan dugaan tindak pidana perampasan emas yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat juga bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau yang namanya disebut dalam informasi yang beredar di masyarakat.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, mengatakan laporan pengaduan masyarakat tersebut telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau.

“Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPDA Iwan Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelapor berinisial AL, warga Kabupaten Sintang, mengaku kehilangan emas seberat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sebanyak kurang lebih 1,66617 kilogram.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.

Meski demikian, IPDA Iwan menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan pelapor masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

“Saat ini Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta alat bukti lainnya guna memastikan kronologi kejadian maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat turut memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejari Sekadau dalam kasus tersebut. Sebagai bentuk respons institusional, Bidang Pengawasan Kejati Kalbar telah diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan internal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa pemeriksaan internal telah mulai dilakukan terhadap pegawai yang disebut dalam pemberitaan.

Menurut Wayan, pimpinan Kejati Kalbar memandang serius setiap informasi yang berkembang di masyarakat maupun media massa. Karena itu, pada Senin (27/7/2026), Tim Pengawasan Kejati Kalbar telah memanggil dan memeriksa secara internal pegawai yang diduga terkait.

“Pemeriksaan ini bertujuan memperoleh gambaran yang utuh dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku,” kata Wayan.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan internal merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk akuntabilitas institusi sekaligus komitmen menjaga integritas aparatur penegak hukum.

Wayan menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati tahapan yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh secara lengkap.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap informasi akan diverifikasi secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.

Selain itu, Kejati Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dan tim pengawasan untuk bekerja secara independen sesuai kewenangannya.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang profesional dan akuntabel. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kejati Kalbar juga menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan apabila nantinya terbukti terjadi. Seluruh proses pemeriksaan dipastikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan yang dilakukan Polres Sekadau maupun pemeriksaan internal oleh Kejati Kalbar masih terus berlangsung. Kedua institusi menegaskan bahwa seluruh dugaan akan diproses berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play