Organda Kalbar dan Pertamina Sosialisasikan Aturan BBM, Ribuan Anggota Angkutan Disebut Belum Terakomodir Subsidi

Editor: Admin

Pihak pengelola SPBU serta para sopir saat mengikuti diskusi sosialisasi Instruksi Gubernur Kalbar terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi. Kegiatan yang menyasar para pelaku usaha SPBU ini berlangsung di Aula Hotel Sentosa, Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026).SUARASANGGAU/SK
Singkawang (Suara Sanggau) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Barat bersama Pertamina menggelar diskusi dan sosialisasi Instruksi Gubernur Kalimantan Barat terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan nonsubsidi. Kegiatan yang diikuti para pelaku usaha SPBU tersebut berlangsung di Aula Hotel Sentosa, Kota Singkawang, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antara Organda, Pertamina, dan pengelola SPBU guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran sekaligus meminimalisasi berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan para pelaku transportasi.

Sekretaris DPD Organda Kalbar, Matruji, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mengendalikan distribusi BBM sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Sebagai pengurus wilayah, sudah menjadi ranah kami untuk mensosialisasikan penggunaan BBM agar lebih tepat sasaran. Di tengah berbagai keterbatasan yang ada, kami ingin membantu pemerintah mengendalikan isu inflasi dan memastikan kebutuhan sektor transportasi tetap terpenuhi,” ujarnya.

Menurut Matruji, salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan para sopir angkutan di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat adalah sulitnya memperoleh BBM bersubsidi.

Dari sekitar 8.000 anggota Organda Kalbar, diperkirakan masih terdapat sekitar 2.000 anggota atau sekitar 30 hingga 35 persen yang belum terakomodir secara maksimal dalam sistem penyaluran subsidi BBM.

“Kami bersama Pertamina terus mengawal agar pengguna yang benar-benar berhak mendapatkan subsidi bisa terlayani dengan baik. Saat ini masih ada sekitar 30 sampai 35 persen anggota yang belum terakomodir,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan kuota serta jam operasional SPBU yang terkadang tidak menentu sering kali menyebabkan para sopir kehabisan BBM saat tiba di lokasi pengisian. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU.

Untuk mengatasi persoalan itu, Organda berencana memperkuat pengawasan terhadap jam penjualan BBM guna mencegah penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi.

“Penyaluran saat ini masih belum sepenuhnya tepat sasaran karena ada pihak yang tidak berhak ikut menikmati subsidi. Misalnya kendaraan operasional perkebunan sawit yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi tetapi mencoba ikut mengantre. Ini menjadi tugas bersama agar ke depan distribusinya lebih baik,” tegas Matruji.

Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Wilayah Kalbar, Irsan Firdaus Gasani, menyatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan yang disampaikan para pelaku usaha maupun pengguna BBM di lapangan.

Menurutnya, Pertamina terus melakukan pengawasan bersama untuk mengantisipasi praktik pelangsiran maupun kendaraan yang melakukan pengisian berulang kali di SPBU.

“Kami terus melakukan operasi bersama dan pengawasan agar distribusi BBM berjalan sesuai aturan. Saat ini skema subsidi masih melekat pada barang, padahal idealnya subsidi diberikan langsung kepada orang atau penerima yang berhak,” kata Irsan.

Ketua Organda Kota Singkawang, M. Sumarno, juga menyoroti masih adanya antrean panjang solar di sejumlah SPBU di Kota Singkawang yang diduga dipicu aktivitas spekulan yang membeli BBM dalam jumlah besar secara ilegal.

“Kami melihat ada tindakan di luar koridor hukum berupa pembelian BBM dalam jumlah besar yang akhirnya merugikan konsumen dan pelaku usaha angkutan resmi,” ujarnya.

Namun demikian, Sumarno mengakui meningkatnya jumlah kendaraan operasional di lapangan juga menjadi faktor yang turut menggerus kuota BBM subsidi yang tersedia.

Karena itu, pihaknya mengusulkan adanya penambahan kuota melalui Pemerintah Kota Singkawang agar kebutuhan armada angkutan barang dapat tetap terpenuhi dan tidak menghambat distribusi logistik.

Dalam kesempatan tersebut, Sumarno juga meluruskan sejumlah kesalahpahaman terkait aturan pengisian BBM bersubsidi. Berdasarkan Instruksi Gubernur Kalimantan Barat, batas maksimal pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda empat angkutan barang nonpribadi adalah 80 liter per hari, bukan 800 liter sebagaimana yang sempat beredar di masyarakat.

Ia juga menyoroti masih ditemukannya penggunaan BBM subsidi oleh kendaraan yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi, termasuk kendaraan operasional tertentu.

“Di lapangan kami masih menemukan kendaraan roda empat berpelat merah atau milik pemerintah yang mengonsumsi BBM bersubsidi. Hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian bersama agar subsidi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play