Kepala Kemenag Sanggau Jelaskan Perbedaan Penghulu dan KUA, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal di Seluruh Kecamatan

Editor: Redaksi

Sanggau (Suara Sanggau) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau, H. Madrais, menjelaskan perbedaan mendasar antara jabatan Penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang selama ini masih kerap dipahami sama oleh sebagian masyarakat.

Menurut Madrais, Penghulu merupakan jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas khusus di bidang pelayanan kepenghuluan. Tugas tersebut meliputi pencatatan dan pengawasan pernikahan, bertindak sebagai wali hakim apabila diperlukan, melakukan mediasi perceraian, hingga memberikan bimbingan kepada calon pengantin.

“Penghulu adalah pejabat fungsional yang bertugas di lingkungan KUA Kecamatan dan fokus pada pelayanan yang berkaitan dengan pernikahan serta pembinaan keluarga,” jelasnya.

Sementara itu, Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Agama di tingkat kecamatan yang memiliki cakupan tugas lebih luas. Selain pelayanan nikah dan rujuk, KUA juga menjalankan program bimbingan keluarga sakinah, pembinaan kemasjidan, pengelolaan zakat dan wakaf, penyuluhan agama, hingga pelayanan manasik haji pada tingkat kecamatan.

“Jadi KUA bukan hanya mengurus pernikahan, tetapi juga melaksanakan berbagai pelayanan keagamaan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.

Madrais mengungkapkan, saat ini Kabupaten Sanggau memiliki 15 Kantor Urusan Agama yang tersebar di seluruh kecamatan. Namun, dari jumlah tersebut baru enam KUA yang telah memiliki kepala definitif, sedangkan sembilan lainnya masih mengalami kekosongan jabatan.

Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, Kementerian Agama Kabupaten Sanggau menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin KUA yang belum memiliki kepala definitif.

“Dari 15 KUA yang ada, baru enam yang definitif. Sementara sembilan lainnya masih kosong. Agar fungsi dan pelayanan tetap berjalan, kami menunjuk pelaksana tugas untuk mengelola KUA tersebut,” katanya.

Sebagai contoh, Madrais menyebut KUA Kecamatan Tayan Hulu yang berkedudukan di Sosok hingga saat ini belum memiliki kepala definitif. Untuk mengatasi kekosongan tersebut, KUA Kecamatan Kapuas ditunjuk sebagai pelaksana tugas.

“Di Kecamatan Tayan Hulu atau Sosok belum ada kepala definitif, sehingga kami tugaskan Kepala KUA Kecamatan Kapuas sebagai Plt. Nantinya mereka mengatur waktu pelayanan antara Kapuas dan Sosok agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” jelasnya.

Guna memastikan seluruh KUA menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal, Kemenag Sanggau secara rutin menggelar rapat kerja bulanan pada setiap akhir bulan. Forum tersebut menjadi sarana evaluasi kinerja, pembahasan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, serta penyusunan program kerja ke depan.

Dalam kesempatan itu, Madrais juga mengingatkan seluruh jajarannya agar terus meningkatkan kualitas pelayanan dan koordinasi dalam menjalankan tugas.

“Saya meminta seluruh jajaran melaksanakan tugas dengan baik. Kunci keberhasilan dalam bekerja adalah memperkuat koordinasi dan komunikasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat,” tegasnya.

Terkait jumlah angka pernikahan dan perceraian di Kabupaten Sanggau, Madrais menjelaskan bahwa data tersebut berada di bawah pengelolaan Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Sanggau.

“Data pernikahan dan perceraian ada di Binmas. Saya tidak ingin menyampaikan angka yang belum pasti karena khawatir terjadi kekeliruan. Untuk data yang lebih akurat dan rinci, silakan menghubungi bagian Binmas,” pungkasnya.[Hermansyah]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play