Penegasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., Selasa (28/7/2026), menyusul munculnya berbagai tanggapan dan pertanyaan publik terkait status penahanan terdakwa.
Menurut Wayan Gedin Arianta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan maupun mengubah status penahanan yang telah menjadi ranah dan kewenangan pengadilan.
“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pengalihan jenis penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tanggal 27 Juli 2026.
Dalam amar penetapan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk mengalihkan penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow Anak dari Wartono dari tahanan Rutan menjadi tahanan Kota hingga 7 Agustus 2026.
Selain itu, terdakwa diwajibkan melapor setiap hari Senin kepada Jaksa Penuntut Umum selama menjalani tahanan Kota dan wajib hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan tersebut serta menyampaikan salinan penetapan kepada terdakwa dan keluarganya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penanganan perkara pidana selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menjunjung tinggi prinsip due process of law, Kejaksaan juga menghormati independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Jaksa Penuntut Umum berkewajiban melaksanakan penetapan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wayan Gedin Arianta.
Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami pembagian kewenangan antar-aparat penegak hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terkait proses peradilan yang sedang berlangsung.
Kejati Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penuntutan perkara tersebut secara profesional hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Seluruh tahapan penanganan perkara, lanjutnya, akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan berlandaskan alat bukti serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penuntutan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta untuk tidak berspekulasi terkait perkara yang masih dalam tahap persidangan, serta memberikan ruang kepada Majelis Hakim untuk menjalankan tugasnya secara independen dan imparsial sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Kejati Kalbar menilai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan harus terus dijaga melalui pemahaman yang utuh mengenai proses hukum dan pembagian kewenangan antar-lembaga penegak hukum.
Dengan demikian, setiap tahapan peradilan dapat berlangsung secara objektif, adil, dan menjunjung tinggi prinsip negara hukum yang berlaku di Indonesia.[Hermansyah]
