Kejati Kalbar Setujui Usulan Plea Bargain Kejari Sekadau dalam Perkara Kekerasan terhadap Anak

Editor: Admin

Pontianak (Suara Sanggau) – Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Sumanggar Siagian, S.H., M.H., memimpin ekspose usulan permohonan Plea Bargain (Pengakuan Bersalah) yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau memaparkan perkara atas nama tersangka Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara tersebut bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil penyidikan, perselisihan yang terjadi antara tersangka dan anak korban berujung pada tindakan kekerasan fisik.

Tersangka diduga melakukan pelemparan mangkuk ke arah korban, melempar puntung rokok yang masih menyala hingga mengenai wajah korban, menggigit jari tangan korban, serta mencakar bagian wajah korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka yang kemudian diperkuat melalui hasil Visum et Repertum dari RSUD Sekadau.

Hasil visum menyatakan korban mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet pada wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan yang diduga akibat tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka.

Dalam usulan yang diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan sebagaimana yang disangkakan. Namun, sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah yang dilakukan tersangka serta pelepasan hak untuk menjalani pemeriksaan melalui persidangan biasa, Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum yang diatur dalam ketentuan hukum.

Pertimbangan yang meringankan dalam perkara tersebut antara lain karena tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui seluruh perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, serta bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban.

Mekanisme Plea Bargain merupakan bagian dari implementasi pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan proses penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak korban, hak tersangka, maupun kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan.

Berdasarkan hasil penelitian Penuntut Umum, tersangka dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menempuh mekanisme Plea Bargain sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi penasihat hukum, tersangka juga bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5 juta serta melepaskan haknya untuk diperiksa melalui proses persidangan biasa.

Setelah mendengarkan pemaparan serta melakukan pendalaman terhadap usulan yang diajukan Kejari Sekadau, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur C menyetujui usulan penerapan mekanisme Plea Bargain dalam perkara tersebut.

Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan menegaskan bahwa pelaksanaan mekanisme tersebut tetap mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan yang seimbang terhadap hak korban maupun hak tersangka dalam proses peradilan pidana.[Hermansyah]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play