Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp517.828.250.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni berinisial M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM, mantan tenaga honorer Dinas Perhubungan, serta AF, pihak swasta yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan status hukum ketiganya.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024,” ujar Ricky.
Menurutnya, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Para tersangka diduga menjalankan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana ditentukan dalam kontrak pekerjaan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan adanya pembuatan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau bersifat fiktif.
“Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250,” jelas Ricky.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, secara subsidair, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Kejari Ketapang melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, terhitung sejak 23 Juli 2026.
Kejaksaan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek LPJU tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
Kejari Ketapang menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan guna memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan yang berlaku.[SK]
