Jual Kipas Angin Curian, Pria di Mempawah Ditangkap Polisi

Editor: Admin

Tersangka LTM dan barang bukti usai diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Sabtu (18/7/2026).SUARASANGGAU/SK
Mempawah (Suara Sanggau) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SDN 14 Mempawah Hilir, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir. Seorang pria berinisial LTM (43) diamankan polisi setelah diduga membobol ruang kepala sekolah dan membawa kabur sejumlah barang inventaris milik sekolah.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait upaya penjualan barang yang diduga hasil tindak kejahatan.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatreskrim Polres Mempawah Iptu Eric Ibrahim Pattimura membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berinisial LTM telah kami amankan. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa lima unit kipas angin gantung merek Maspion dan satu unit sound system merek Bare Tone warna hitam,” ujar Iptu Eric.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Kepala SDN 14 Mempawah Hilir, Mujiyono, datang ke sekolah dan mendapati jendela belakang ruang kerjanya dalam kondisi rusak akibat dibuka secara paksa.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap inventaris sekolah, diketahui sejumlah barang telah hilang, yakni lima unit kipas angin gantung merek Maspion serta satu unit sound system merek Bare Tone berwarna hitam. Atas kejadian tersebut, pihak sekolah kemudian melaporkan kasus itu kepada kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula ketika Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang hendak menjual kipas angin gantung merek Maspion dengan ciri-ciri yang sama seperti barang yang dilaporkan hilang dari sekolah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil memastikan bahwa barang yang akan dijual identik dengan barang hasil pencurian. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, LTM mengakui telah melakukan aksi pencurian di SDN 14 Mempawah Hilir. Polisi selanjutnya menyita barang bukti dan membawa pelaku ke Mapolres Mempawah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun fasilitas publik, termasuk institusi pendidikan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.

Polres Mempawah juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat terungkap dan pelaku berhasil diamankan dalam waktu relatif singkat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play