Sekadau (Suara Sanggau) – Dugaan perampasan emas seberat sekitar 1,6 kilogram yang terjadi di Kabupaten Sekadau menjadi perhatian Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar.
Pengamat Hukum dan Publik Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar.SUARASANGGAU/SK
Herman menilai perkara tersebut merupakan kasus serius yang memiliki sejumlah dimensi hukum, sehingga harus diusut secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan asas praduga tak bersalah.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (27/7/2026), Herman mengatakan terdapat dua aspek hukum yang harus dipisahkan dalam penanganan perkara tersebut.
Pertama, berkaitan dengan asal-usul emas yang apabila terbukti berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, dugaan perampasan terhadap emas tersebut merupakan dugaan tindak pidana umum yang berdiri sendiri dan tidak dapat dicampuradukkan dengan persoalan legalitas barang.
“Kalau memang emas itu berasal dari aktivitas PETI, maka persoalan itu harus diproses sesuai ketentuan hukum pertambangan. Namun dugaan perampasan tetap merupakan tindak pidana tersendiri yang wajib diproses secara independen,” ujar Herman.
Menurutnya, laporan yang disampaikan korban telah memenuhi unsur formal untuk ditindaklanjuti oleh kepolisian. Karena itu, langkah Polres Sekadau menerima laporan dan melakukan penyelidikan dinilai sudah sesuai dengan mekanisme hukum.
Herman mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak terjebak dalam praktik confusion of offenses, yakni mencampuradukkan satu dugaan pelanggaran dengan tindak pidana lainnya sehingga berpotensi mengaburkan proses penegakan hukum.
Ia menegaskan, dugaan bahwa suatu barang berasal dari aktivitas ilegal tidak dapat menjadi alasan pembenar bagi pihak mana pun untuk mengambil barang tersebut tanpa prosedur hukum yang sah.
“Tidak boleh ada justifikasi bahwa karena barang diduga berasal dari aktivitas ilegal, maka pengambilannya dengan kekerasan atau tanpa prosedur hukum menjadi sah atau wajar. Prinsip nullum crimen, nulla poena sine lege berlaku bagi semua pihak,” tegas Herman.
Menurutnya, setiap tindakan hukum harus tetap dilakukan berdasarkan kewenangan dan aturan yang berlaku, termasuk ketika berhadapan dengan barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Herman juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penghentian kendaraan yang membawa emas tersebut, yang disebut melibatkan unsur media, TNI, dan Kejaksaan Negeri Sekadau.
Menurutnya, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka harus dikaji mengenai kewenangan masing-masing pihak dalam melakukan tindakan penegakan hukum.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, anggota TNI tidak memiliki kewenangan untuk secara mandiri melakukan penghentian kendaraan sipil maupun penggeledahan tanpa dasar dan mekanisme yang sesuai.
“Tidak ada kewenangan bagi anggota TNI untuk secara mandiri menghentikan kendaraan sipil dan melakukan penggeledahan,” katanya.
Sementara terkait kejaksaan, Herman menyebut kewenangan institusi tersebut berada pada fungsi penuntutan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta kewenangan tertentu dalam perkara pidana khusus.
“Kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan penghentian kendaraan di jalan, penggeledahan, ataupun pengambilan barang secara paksa di luar mekanisme yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.
Herman juga menanggapi klarifikasi Kejaksaan Negeri Sekadau yang sebelumnya menyatakan hanya menerima informasi dan memberikan arahan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Namun, ia mempertanyakan alasan korban bersama barang yang dibawanya justru diarahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, bukan langsung ke Polres Sekadau yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana umum.
“Kalau Kejari tidak memiliki kewenangan menangani pidana umum, mengapa korban dan barang tersebut dibawa ke kantor Kejari, bukan langsung ke kepolisian?” kata Herman.
Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terang dalam proses penyelidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam perkara tersebut, pihak pelapor menyebut lebih dari 900 gram emas diduga diambil setelah adanya proses yang disebut sebagai “negosiasi” di Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sebelumnya membantah adanya penyitaan maupun pengurangan jumlah emas di lingkungan kantor kejaksaan.
Herman mengatakan perbedaan keterangan tersebut harus diuji melalui proses penyidikan yang objektif dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, penyidik perlu melihat seluruh rangkaian kejadian, mulai dari penghentian kendaraan hingga proses yang terjadi setelahnya.
“Yang paling mengkhawatirkan adalah munculnya istilah ‘negosiasi’ dalam konteks penegakan hukum. Dalam sistem hukum yang berintegritas tidak ada ruang untuk negosiasi terhadap barang bukti atau barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses tersebut terbukti terjadi pemindahan atau pengambilan sebagian emas tanpa prosedur hukum, maka hal itu harus diuji berdasarkan unsur pidana yang berlaku.
Herman menegaskan, apabila nantinya terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain yang bertindak dengan mengatasnamakan institusi tertentu, maka proses hukum harus tetap dilakukan secara transparan.
Menurutnya, tanggung jawab tidak hanya berada pada individu, tetapi juga menjadi perhatian bagi institusi terkait untuk memastikan seluruh tindakan anggotanya sesuai aturan.
“Apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat maupun pihak lain dalam perkara ini, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegas Herman.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan perampasan emas tersebut masih dalam tahap penyelidikan Polres Sekadau. Sementara Kejaksaan Negeri Sekadau sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya tindakan penyitaan maupun pengurangan emas di lingkungan kantor kejaksaan.
Proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta mekanisme hukum yang berlaku.[SK]